AS Tolak Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

By Icu Bransky 22 Nov 2024, 07:09:12 WIB Law
AS Tolak Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Keterangan Gambar : Mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Perdana Menteri Israel Netanyahu (foto Anadolu)


Jakarta - Sebelumnya, Surat perintah penangkapan dikeluarkan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, termasuk pembunuhan, kelaparan, penganiayaan kata pengadilan Den Haag. 

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis (21/11) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang mereka di wilayah Palestina, termasuk Gaza. 

Namun, langkah Pengadilan ICC dapat respon dari Negeri Paman sam. Amerika Serikat menegaskan pihaknya menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Baca Lainnya :

"Kami tetap sangat prihatin dengan terburu-burunya jaksa penuntut dalam mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang mengganggu yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional, mengutip AFP, Kamis (21/11).

Pernyataan tersebut tidak menyinggung surat perintah penangkapan ICC yang juga dikeluarkan untuk Mohammed Deif, kepala militer Hamas


Mike Waltz, penasihat keamanan nasional yang akan menjabat di bawah pemerintahan Presiden AS terpilih Donald Trump, membela Israel dan menjanjikan " respons yang tegas terhadap bias antisemit ICC & PBB pada bulan Januari mendatang."

Tak hanya itu Waltz juga menunjukkan sikap pada akun media sosialnya. 

"ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan-tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS," Ujar Waltz di akun X.


Komentarnya mencerminkan kemarahan yang lebih luas di kalangan Partai Republik, dengan beberapa orang menyerukan agar Senat AS memberikan sanksi kepada ICC, yang beranggotakan 124 negara yang secara teori berkewajiban untuk menangkap individu yang tunduk pada surat perintah.

Baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC dan keduanya telah menolak yurisdiksinya.



Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Borell mengatakan surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu, Gallant serta kepala militer Hamas Mohammed Deif bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

"Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan," kata Joseph Borrell.

"Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini," ujarnya menambahkan.


Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 negara anggota pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

Pengadilan mengatakan bahwa mereka tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan karena jaksa penuntut belum dapat memastikan apakah Deif telah meninggal.

Borrell akan menyerahkan jabatannya bulan depan kepada penggantinya yang ditunjuk, Kaja Kallas.

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza. 

"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.


ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.


"Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," dikutip dari CNN.






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment