- 2 Orang Tewas dan Puluhan Orang Terluka Dalam Insiden Teror Dipasar Natal, Jerman
- Kitab Merah Turkiye Mendapat Pembaruan
- Kereta Api Populer Eastern Express di Turkiye akan Melayani 60 Perjalanan Musim Dingin
- Hadiri KTT D-8, Presiden Prabowo Tegas Serukan Persatuan Negara Muslim
- Warga Ilegal Israel Membakar Masjid di Tepi Barat, Gaza
- Mahkamah Internasional meminta Tegaskan Kewajiban Israel terhadap Misi Kemanusiaan PBB di Gaza
- Pakar Hukum Spanyol Ramai-ramai Bikin Petisi Desak Embargo Senjata Terhadap Israel
- Pastikan Kelancaran Saat Libur Nataru, Wapres Gibran Tinjau Proyek Stasiun KCIC Karawang
- BMKG Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Menjelang Perayaan Natal
- Terkait Pembunuhan Jendral Nuklir, Indonesia jadi Sorotan Media Rusia
Jadi Buronan, Pengadilan Pidana Internasional Perintahkan penangkapan PM Israel Netanyahu dan Mantan
Keterangan Gambar : Foto ilustrasi PM Israel Netanyahu dan mantan Menhan Gallant
Jakarta - Surat perintah penangkapan dikeluarkan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, termasuk pembunuhan, kelaparan, penganiayaan kata pengadilan Den Haag.
Dalam sebuah langkah penting, Pengadilan Kriminal Internasional pada Kamis mengumumkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang mereka di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
Baca Lainnya :
- Turki Kecam dan Mengutuk Serangan atas Kapal Anadolu S0
- Kementerian Di Gaza Mencatat Genosida Israel selama 13 bulan di Gaza telah menewaskan hampir 44.000 0
- Kamis Dini Hari Israel Bombardir Gaza 88 Warga Palestina Tewas0
- Terpidana Mati Mary Jane Dibebaskan, Presiden Filipina Terima Kasih ke Prabowo0
- Arsitek Sinan Meninggalkan Warisan Yang Tak Terhapus di Era Ottoman 0
Pengadilan Den Haag mengatakan bahwa pihaknya “menerbitkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.”
Dengan melakukan hal itu, pengadilan juga dengan suara bulat menolak tantangan dari Israel berdasarkan pasal 18 dan 19 Statuta Roma, katanya dalam sebuah pernyataan
Terkait dugaan kejahatan mereka, pengadilan menyatakan bahwa mereka "menemukan dasar yang wajar" untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant "masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut sebagai pelaku bersama yang melakukan tindakan bersama-sama dengan orang lain: kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."
Surat perintah itu dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Gaza baru-baru ini memasuki tahun kedua, yang telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 103.000 lainnya.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang berkelanjutan dan disengaja yang mengakibatkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan.