BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke-9, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa

By Icu Bransky 24 Okt 2024, 16:50:56 WIB International
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke-9, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa

Keterangan Gambar : Foto : BNN


Jakarta - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika kesembilan di Lapangan Parkir BNN RI dan PT Jasa Medivest, Kamis (24/10) pagi. 

Barang bukti yang dimusnahkan 3.354.556,37 gram terdiri dari 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, 970.864 butir PCC atau 540.771,26 gram, 2.430 gram serbuk PCC, barang bukti non narkotika seberat 2.722.643,73 gram terdiri dari cairan Kimia sebanyak 77.997,5 milliliter, berupa padatan 17.843,73 gram, parasetamol 1.400.200,00 gram, Magnesium Strearat 208.800,00 gram, Sodium Starch Glycolate 309.300,00 gram, Cellulose 309.800,00 gram, Caffeine 426.800,00 gram, Lactose 24.900,00 gram dan Povidone 25.000,00 gram, serta 2.362 gram kokain.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang. Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan, disisihkan 294 gram sabu, 2 gram heroin, 136 butir PCC, 100 gram PCC serbuk dan 4 gram kokain guna kepentingan uji laboratorium di persidangan. Para tersangka hadir sebanyak 22 orang, 7 orang sisanya mengikuti secara daring di Lapas.

Baca Lainnya :

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.

Dari sembilan laporan kasus narkotika (LKN) terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten. Selain itu, BNN menemukan juga Clandistine Lab pada sebuah villa di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina.


*Ancaman Hukuman*

Atas perbuatan para 29 tersangka di atas dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 1.150.716 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

Dengan melakukan pemusnahan dan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika, ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Sadarilah bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan, dimana dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment