- 2 Orang Tewas dan Puluhan Orang Terluka Dalam Insiden Teror Dipasar Natal, Jerman
- Kitab Merah Turkiye Mendapat Pembaruan
- Kereta Api Populer Eastern Express di Turkiye akan Melayani 60 Perjalanan Musim Dingin
- Hadiri KTT D-8, Presiden Prabowo Tegas Serukan Persatuan Negara Muslim
- Warga Ilegal Israel Membakar Masjid di Tepi Barat, Gaza
- Mahkamah Internasional meminta Tegaskan Kewajiban Israel terhadap Misi Kemanusiaan PBB di Gaza
- Pakar Hukum Spanyol Ramai-ramai Bikin Petisi Desak Embargo Senjata Terhadap Israel
- Pastikan Kelancaran Saat Libur Nataru, Wapres Gibran Tinjau Proyek Stasiun KCIC Karawang
- BMKG Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Menjelang Perayaan Natal
- Terkait Pembunuhan Jendral Nuklir, Indonesia jadi Sorotan Media Rusia
Demo Besar - besaran buruh Kawal Putusan Uji Materiil Omnibus Law
Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Buruh di Depan Gedung MK
Keterangan Gambar : Foto : Ilustrasi
Jakarta - Ratusan buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Aksi ini menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law.
Demonstrasi ini bertepatan dengan pembacaan putusan uji materiil terkait Omnibus Law yang diajukan oleh Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan berbagai serikat pekerja lainnya di Mahkamah Konstitusi.
Baca Lainnya :
- Minim Anggaran, Kementerian Perumahan Gandeng Pengembang0
- NATO dan Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas Baru, Hadapi Rusia0
- Kecelakaan Maut di Tol Pemalang menewaskan 3 Kru Tv One 0
- Petronas Berencana Melakukan Ekspansi Agresif di Indonesia0
- Pertemuan Wamendag RI dengan Komisioner Uni Eropa untuk Pertanian0
Dalam aksinya, para buruh mendesak MK untuk mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama yang berkaitan dengan pencabutan pasal-pasal yang dinilai merugikan pekerja.
Sebagai dampak dari aksi ini, jalan menuju Medan Merdeka Selatan dari arah Patung Kuda ditutup. Untuk menjaga keamanan, Kepolisian mengerahkan 1.859 personel gabungan guna mengamankan jalannya unjuk rasa.
"Total kita kerahkan 1.859 personel gabungan untuk melakukan pengamanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (31/10).
Personel terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, pemda DKI, dan instansi terkait. Susatyo menyebut rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi bersifat situasional, tergantung kondisi di lapangan.
Pantauan di lokasi, massa aksi memutar siaran langsung sidang yang sedang digelar di Gedung MK. Mereka mendengar bersama-sama putusan yang dibacakan hakim MK, terkait dengan masalah upah dan tenaga kerja asing.
Massa buruh yang berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10), bersuka ria setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa gugatan terhadap Undang-Undang ( UU) Cipta Kerja . Mereka pun berjoget dan bernayanyi bersama.
"Terima kasih untuk Hakim MK yang menyetujui permintaan kami, hidup Hakim MK," kata ketua orator aksi.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster tenaga kerja asing (TKA). Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal itu berbunyi "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki".
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya tenaga hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
"Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 Ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, 'Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia'," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.