- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
- Prabowo: Indonesia Siap Evakuasi 1000 Warga Palestina ke Indonesia
- Presiden Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turkiye
- TurkAseanCham Luncurkan Program Sosial Inspiratif di Indonesia: Yatim Business Academy Resmi Dimulai
- Singapura, Kerahkan Kecoa untuk Mencari Korban Gempa Myanmar
- Gelombang Masa As, Gelar Aksi Menentang Kebijakan Pemerintahan Presiden Trump
- Turki Ngamuk Ambil Alih Pangkalan T4
Lima Orang Bali Nine Terpidana Mati Dipulangkan ke Australia dengan Tetap Status Narapidana

Keterangan Gambar : Ilustrasi. 5 anggota Bali Nine: Scott Rush, Matthew Norman, Si-Yi Chen, Martin Stephens, dan Michael Czugaj. (Reuters).
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan, lima anggota kasus Bali Nine dipindahkan ke negara asalnya, Australia, dengan status tetap sebagai narapidana.
Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi pengampunan kepada lima orang napi tersebut. Syarat itu, kata dia, merupakan salah satu bagian dari pengaturan praktis atau practical arrangement yang diteken pemerintah Australia dan Indonesia.
Baca Lainnya :
- Kementrian Luar Negeri Kembali Evakuasi WNI dari Suriah, 30 Orang Berhasil Dipulangkan0
- Usai Beri Pembekalan, Menhan Sjafrie, Kirim Nakes TNI Gelombang Dua ke Gaza0
- Makam St. Nicholas yang Menginspirasi Kisah Santa Claus Ditemukan di Turkiye0
- Para diplomat AS, bersama Liga Arab, dan Turki Membahas Transisi Suriah0
- Breaking News: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan 0
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril dilansir dari Antara, Minggu (15/12/2024).
Dalam pengaturan praktis itu juga tertulis, pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi setelah dipindahkan.
Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan, antara lain, Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens, selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia.
Yusril menambahkan, kesepakatan pemindahan narapidana ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.
“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” katanya.
Lima dari sembilan orang narapidana anggota Bali Nine telah dipindahkan ke Australia pada Minggu pagi. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Diseperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menyetujui pemulangan lima kompensasi seumur hidup yang merupakan bagian dari kelompok Bali Nine ke Australia.
Kelimanya tersebut saat ini menjalani hukuman seumur hidup atas kasus penyelundupan narkoba jenis heroin dan ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada tahun 2005.
Bali Nine adalah kelompok beranggotakan sembilan warga negara Australia yang diamankan di Bali karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia.
Dua pemimpin kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi mati pada tahun 2015, yang sempat memicu ketegangan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
