Mahkamah Internasional meminta Tegaskan Kewajiban Israel terhadap Misi Kemanusiaan PBB di Gaza

By Icu Bransky 21 Des 2024, 15:21:00 WIB International
Mahkamah Internasional meminta Tegaskan Kewajiban Israel terhadap Misi Kemanusiaan PBB di Gaza

Keterangan Gambar : Majelis Umum PBB telah mengesahkan Resolusi yang meminta fatwa dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban hukum Israel untuk memberikan akses kepada PBB dan organisasi lainnya dalam menjalankan misi kemanusiaan kepada rakyat Palestina (19/12).


Jakarta - Majelis Umum PBB telah mengesahkan Resolusi yang meminta fatwa dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban hukum Israel untuk memberikan akses kepada PBB dan organisasi lainnya dalam menjalankan misi kemanusiaan kepada rakyat Palestina. 


Resolusi yang diinisiasi oleh Norwegia, Palestina, Indonesia dan sekelompok negara lainnya (Afrika Selatan, Chile, Guyana, Irlandia, Malaysia, Mesir, Namibia, Qatar, Slovenia, Spanyol dan Yordania) juga merupakan upaya agar seluruh negara dan PBB terus membantu rakyat Palestina dalam Memberikan hak-haknya untuk menentukan nasibnya sendiri.

Baca Lainnya :


Langkah ini merupakan respons terhadap blokade yang dilakukan Israel terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza sejak konflik yang dimulai pada 7 Oktober 2023.


Saat ini, lembaga-lembaga PBB, terutama UNRWA yang sangat penting membantu jutaan warga Palestina, menghadapi tantangan serius dan rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat dan wilayah lain menghadapi kehancuran yang luar biasa. Apalagi, pada Oktober lalu, Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi.


Sebagai anggota salah satu perumus Resolusi, Indonesia melihat bahwa pengesahan Resolusi ini sebagai langkah menuju akuntabilitas dan sebagai upaya penegakan hukum internasional dan sistem multilateral.


“Permohonan fatwa hukum ini merupakan ujian bagi komitmen kita terhadap prinsip Piagam PBB dan prinsip hukum internasional”, demikian tutur Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha C. Nasir. Bagi Indonesia, prinsip-prinsip ini adalah fondasi dari sistem multilateral yang dibangun oleh PBB. Jika negara-negara pendiri PBB tidak lagi memiliki komitmen terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, maka dunia akan kehilangan kepercayaan dan harapan terhadap sistem multilateral yang adil.


Resolusi bertajuk “ Permintaan pendapat penasehat Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel sehubungan dengan kehadiran dan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya dan negara ketiga ” ini didukung oleh 137 negara, dan mendapatkan co-sponsor dari 53 negara, yang menunjukkan bahwa dukungan terhadap perjuangan Palestina merupakan isu yang menjadi perhatian bagi masyarakat dunia.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment