- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
- Prabowo: Indonesia Siap Evakuasi 1000 Warga Palestina ke Indonesia
- Presiden Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turkiye
- TurkAseanCham Luncurkan Program Sosial Inspiratif di Indonesia: Yatim Business Academy Resmi Dimulai
- Singapura, Kerahkan Kecoa untuk Mencari Korban Gempa Myanmar
- Gelombang Masa As, Gelar Aksi Menentang Kebijakan Pemerintahan Presiden Trump
- Turki Ngamuk Ambil Alih Pangkalan T4
Rugikan Negara 300 Triliun, Kejagung Periksa 6 KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Keterangan Gambar : Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada Senin (24/2) lalu, penyidik memeriksa enam orang saksi yang merupakan pejabat di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung.
Para saksi yang diperiksa antara lain TNM selaku Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung (Kabupaten Bangka Barat), RSW selaku Kepala UPTD KPHP Bubus Panca (Kabupaten Bangka), BT selaku Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin (Kabupaten Bangka), AH selaku Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan (Kabupaten Bangka Tengah), FHR selaku Kepala UPTD KPHP Mutai Palas (Kabupaten Bangka Selatan), serta HND selaku (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau (Kabupaten Belitung).
Baca Lainnya :
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah ini berkaitan dengan keterlibatan sejumlah perusahaan, termasuk tersangka korporasi CV VIP dkk, yang diduga melakukan praktik ilegal dalam pengelolaan dan perdagangan timah di Bangka Belitung.
Sumber di Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa keterlibatan pejabat KPHP menjadi perhatian serius dalam penyidikan, mengingat peran mereka dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan timah. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan dalam praktik ilegal yang merugikan negara.
Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini sendiri telah menjadi sorotan nasional, mengingat nilai kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan supremasi hukum serta mengembalikan potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik ilegal dalam industri pertambangan timah.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai pihak yang terkait dengan kasus ini. Selain dari kalangan korporasi, penyidikan juga menyasar pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam memfasilitasi praktik ilegal tersebut, termasuk pejabat di instansi terkait.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap enam pejabat KPHP ini, diharapkan Kejaksaan Agung dapat mengungkap lebih jauh jaringan permainan dalam tata niaga timah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memperbaiki tata kelola industri pertambangan timah di Indonesia.
