- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
- Prabowo: Indonesia Siap Evakuasi 1000 Warga Palestina ke Indonesia
- Presiden Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turkiye
- TurkAseanCham Luncurkan Program Sosial Inspiratif di Indonesia: Yatim Business Academy Resmi Dimulai
- Singapura, Kerahkan Kecoa untuk Mencari Korban Gempa Myanmar
- Gelombang Masa As, Gelar Aksi Menentang Kebijakan Pemerintahan Presiden Trump
- Turki Ngamuk Ambil Alih Pangkalan T4
Mahkamah Pidana Internasional (ICC), di Jatuhkan Sanksi oleh Trump

Keterangan Gambar : Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (6/1) menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena menyelidiki sejumlah individu di AS dan Israel.
Baca Lainnya :
- Pabrik Baykar Makina, mulai berproduksi di Ukraina tahun 20250
- Baykar Technologies, Turkiye Membangun Fasilitas Produksi UAV/UCAV di Maroko0
- Maroko Resmi Memiliki Drone Bayraktar Akinci, Turkiye0
- Perdana Muncul ke Publik, Presiden Suriah bareng Istri Umrah via Turkiye 0
- Pariwisata Turkiye Pecahkan Rekor tahun 20240
Sanksi yang dijatuhkan AS mencakup pemblokiran properti dan aset ICC, serta penangguhan izin masuk bagi pejabat, staf, dan petugas ICC, serta anggota keluarga dekat mereka, menurut perintah tersebut.
"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena kedua negara itu bukan pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC," kata Trump dalam perintah itu.
Menurut dia, AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC dan keduanya adalah negara "demokrasi berkembang dengan militer yang mematuhi hukum perang secara ketat."
Dia juga mengatakan bahwa tindakan ICC menjadi "preseden yang berbahaya" karena membuat sejumlah individu di kedua negara itu berisiko mengalami "pelecehan, penyalahgunaan, dan kemungkinan penangkapan."
Perintah eksekutif itu ditandatangani Trump di tengah kunjungan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu, salah satu individu yang menjadi target perintah penangkapan ICC karena melancarkan perang genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Sebelumnya, ketika menggelar jumpa pers bersama Netanyahu di Washington, Trump mengatakan bahwa AS akan "mengambil alih" Jalur Gaza, yang luluh lantak akibat agresi Israel.
Sumber: Sputnik/Anadolu
