- Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
- Jadi Buronan, Mantan Presiden Filipina Duterte Akhirnya Ditangkap
- Ilmuan Temukan Bahtera Nabi Nuh di Turkiye
- Erdogan: Turki Tak Akan Biarkan Peta Suriah Diubah
- Turkiye Blokir Israel dalam Keikutsertaan Latihan Militer NATO
- Diawali dengan Dentuman Meriam, Tradisi Unik Berbuka Puasa di Istanbul
- Aktres Film Dewasa asal Jepang, resmi Menjadi Mualaf
- Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya
- Kisah Penggembala Muslim, Perantau asal Turki kini Miliarder
- 70 Tahun Indonesia-Viet Nam, Sekjen PKV To Lam Kunjungi Indonesia
Mahkamah Pidana Internasional (ICC), di Jatuhkan Sanksi oleh Trump

Keterangan Gambar : Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (6/1) menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena menyelidiki sejumlah individu di AS dan Israel.
Baca Lainnya :
- Pabrik Baykar Makina, mulai berproduksi di Ukraina tahun 20250
- Baykar Technologies, Turkiye Membangun Fasilitas Produksi UAV/UCAV di Maroko0
- Maroko Resmi Memiliki Drone Bayraktar Akinci, Turkiye0
- Perdana Muncul ke Publik, Presiden Suriah bareng Istri Umrah via Turkiye 0
- Pariwisata Turkiye Pecahkan Rekor tahun 20240
Sanksi yang dijatuhkan AS mencakup pemblokiran properti dan aset ICC, serta penangguhan izin masuk bagi pejabat, staf, dan petugas ICC, serta anggota keluarga dekat mereka, menurut perintah tersebut.
"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena kedua negara itu bukan pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC," kata Trump dalam perintah itu.
Menurut dia, AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC dan keduanya adalah negara "demokrasi berkembang dengan militer yang mematuhi hukum perang secara ketat."
Dia juga mengatakan bahwa tindakan ICC menjadi "preseden yang berbahaya" karena membuat sejumlah individu di kedua negara itu berisiko mengalami "pelecehan, penyalahgunaan, dan kemungkinan penangkapan."
Perintah eksekutif itu ditandatangani Trump di tengah kunjungan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu, salah satu individu yang menjadi target perintah penangkapan ICC karena melancarkan perang genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Sebelumnya, ketika menggelar jumpa pers bersama Netanyahu di Washington, Trump mengatakan bahwa AS akan "mengambil alih" Jalur Gaza, yang luluh lantak akibat agresi Israel.
Sumber: Sputnik/Anadolu
