Upah Minimum Provinsi akan diumumkan bulan depan. Berpotensi naik kah?
UMP diumumkan bulan depan

By Icu Bransky 23 Okt 2024, 19:50:15 WIB Economy
Upah Minimum Provinsi akan diumumkan bulan depan. Berpotensi naik kah?

Jakarta - Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2025 akan diumumkan bulan depan, tepatnya 24 November 2024. Apakah akan ada kenaikan?

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut belum bisa mengatakan apakah akan ada keputusan naik atau tidaknya UMP.

"UMP kan tanggal 21 paling lambat ditetapkan November. Sekarang baru Oktober," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

Baca Lainnya :

Indah menyebut ada usulan dari Dewan Pengupahan Nasional untuk menaikkan terkait rumus perhitungan dari UMP itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Sesuai PP 51 (alpha) sampai 0,3. Dewan pengupahan nasional sudah bersidang ada usulan ke pemerintah 0,35," terangnya.

Namun, diakui memang ada perbedaan antara keinginan dari pengusaha dan pekerja. Dirinya meyakini akan ada titik terang dari kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Menaker yang baru. 

"Beda mau pengusaha dan maunya pekerja, tetapi insyaallah dari Pak Menteri,"

Sebagai informasi, kabar dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 24 Oktober 2024.

Aksi tersebut diikuti jumlah masa kurang dari tiga ribu buruh dari wilayah Jakarta bogor depok tanggerang dan bekasi. Masa buruh membawa dua tuntutan utama yakni; pertama, naikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10%, dan kedua, cabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58%, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulan," Tegas Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh.








Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment