- Indonesia-Turki Teken MoU Pengadaan Jet Tempur generasi ke-5 Turki
- Kolaborasi Gemala Group - ECE Memperkuat Budaya hingga Hubungan Bisnis antara Turki & ASEAN
- TurkIndoCham Business Tour pada Event Colors of the World di Istanbul, Turki
- Utusan Presiden RI, Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, di Roma
- Gempa Guncang Turki 6,2 Magnetudo
- Pimpinan Umat Katolik, Tutup Usia
- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
Upah Minimum Provinsi akan diumumkan bulan depan. Berpotensi naik kah?
UMP diumumkan bulan depan

Jakarta - Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2025 akan diumumkan bulan depan, tepatnya 24 November 2024. Apakah akan ada kenaikan?
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut belum bisa mengatakan apakah akan ada keputusan naik atau tidaknya UMP.
"UMP kan tanggal 21 paling lambat ditetapkan November. Sekarang baru Oktober," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Baca Lainnya :
- Rusia Bombardir Lapangan Udara Militer Ukraina di 127 Titik0
- Perdana Menteri Italia mengundang Presiden Turki untuk mengunjungi Italia guna menghadiri pertemuan 0
- Temui Presiden Erdogan, Menhan Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan RI – Turki0
- Sosok Ujung Tombak keberhasilan tim TurkIndoCham dan TurkAseanCham0
- Breaking news, Fethullah Gulan tutup usia0
Indah menyebut ada usulan dari Dewan Pengupahan Nasional untuk menaikkan terkait rumus perhitungan dari UMP itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Sesuai PP 51 (alpha) sampai 0,3. Dewan pengupahan nasional sudah bersidang ada usulan ke pemerintah 0,35," terangnya.
Namun, diakui memang ada perbedaan antara keinginan dari pengusaha dan pekerja. Dirinya meyakini akan ada titik terang dari kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Menaker yang baru.
"Beda mau pengusaha dan maunya pekerja, tetapi insyaallah dari Pak Menteri,"
Sebagai informasi, kabar dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 24 Oktober 2024.
Aksi tersebut diikuti jumlah masa kurang dari tiga ribu buruh dari wilayah Jakarta bogor depok tanggerang dan bekasi. Masa buruh membawa dua tuntutan utama yakni; pertama, naikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10%, dan kedua, cabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58%, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulan," Tegas Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh.
