- 2 Orang Tewas dan Puluhan Orang Terluka Dalam Insiden Teror Dipasar Natal, Jerman
- Kitab Merah Turkiye Mendapat Pembaruan
- Kereta Api Populer Eastern Express di Turkiye akan Melayani 60 Perjalanan Musim Dingin
- Hadiri KTT D-8, Presiden Prabowo Tegas Serukan Persatuan Negara Muslim
- Warga Ilegal Israel Membakar Masjid di Tepi Barat, Gaza
- Mahkamah Internasional meminta Tegaskan Kewajiban Israel terhadap Misi Kemanusiaan PBB di Gaza
- Pakar Hukum Spanyol Ramai-ramai Bikin Petisi Desak Embargo Senjata Terhadap Israel
- Pastikan Kelancaran Saat Libur Nataru, Wapres Gibran Tinjau Proyek Stasiun KCIC Karawang
- BMKG Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Menjelang Perayaan Natal
- Terkait Pembunuhan Jendral Nuklir, Indonesia jadi Sorotan Media Rusia
Warga Ilegal Israel Membakar Masjid di Tepi Barat, Gaza
Keterangan Gambar : terlihat kondisi Masjid Bir al-Walidain mengalami kerusakan (Foto Reuters)
Jakarta - Pemukiman ilegal Israel membakar Masjid Bir al-Walidain di desa Marda, yang terletak di Tepi Barat utara yang diduduki, pada hari Jumat (20/12), Anadolu Agency (AA) melaporkan.
Para saksi mata mengatakan kepada Anadolu, bahwa ada sekelompok pemukim menyerbu wilayah timur Marda, dekat Salfit, dan dengan sengaja membakar masjid.
Baca Lainnya :
- Mahkamah Internasional meminta Tegaskan Kewajiban Israel terhadap Misi Kemanusiaan PBB di Gaza0
- Pakar Hukum Spanyol Ramai-ramai Bikin Petisi Desak Embargo Senjata Terhadap Israel0
- Pastikan Kelancaran Saat Libur Nataru, Wapres Gibran Tinjau Proyek Stasiun KCIC Karawang0
- BMKG Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Menjelang Perayaan Natal0
- Terkait Pembunuhan Jendral Nuklir, Indonesia jadi Sorotan Media Rusia 0
Warga berhasil memadamkan api, namun api menyebabkan kerusakan yang cukup parah pada bangunan masjid.
Desa Marda yang lokasinya berbatasan dekat dengan pemukiman ilegal Israel dan dikelilingi oleh pagar kawat berduri.
Ketegangan meningkat di Tepi Barat yang diduduki karena perang Israel di Jalur Gaza.
Setidaknya 822 warga Palestina tewas, dan sekitar 6.500 lainnya terluka oleh tembakan tentara Israel di wilayah yang diduduki, menurut Kementerian Kesehatan.
Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah melanggar hukum dan menuntut evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Seperti diketahui, Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza, Palestina sejak Oktober tahun lalu dan telah menuai kecaman internasional
Pada 21 November 2024 lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.