- 2 Orang Tewas dan Puluhan Orang Terluka Dalam Insiden Teror Dipasar Natal, Jerman
- Kitab Merah Turkiye Mendapat Pembaruan
- Kereta Api Populer Eastern Express di Turkiye akan Melayani 60 Perjalanan Musim Dingin
- Hadiri KTT D-8, Presiden Prabowo Tegas Serukan Persatuan Negara Muslim
- Warga Ilegal Israel Membakar Masjid di Tepi Barat, Gaza
- Mahkamah Internasional meminta Tegaskan Kewajiban Israel terhadap Misi Kemanusiaan PBB di Gaza
- Pakar Hukum Spanyol Ramai-ramai Bikin Petisi Desak Embargo Senjata Terhadap Israel
- Pastikan Kelancaran Saat Libur Nataru, Wapres Gibran Tinjau Proyek Stasiun KCIC Karawang
- BMKG Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Menjelang Perayaan Natal
- Terkait Pembunuhan Jendral Nuklir, Indonesia jadi Sorotan Media Rusia
Dubes Palestina di Inggris Sambut Baik Surat Perintah Pengadilan ICC untuk Penangkapan PM Israel Ben
Keterangan Gambar : Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant (foto Anadolu Agency)
Jakarta - Utusan Palestina untuk Inggris pada Kamis menyerukan agar "kekuatan hukum penuh" diterapkan secara setara kepada "penjahat perang Israel" setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Duta Besar Palestina Husam Zomot memuji surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC, dan menyebutnya sebagai langkah menuju akuntabilitas dan keadilan di Palestina.
Baca Lainnya :
- Kepala Luar Negeri Uni Eropa: Perintah ICC Tangkap Netanyahu Bukan Politis dan Harus Dihormati0
- Prancis Komitmen Dukung Penangkapan PM Israel0
- Presiden Prabowo dan PM Starmer Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Inggris0
- Inggris Sambut Baik Indonesia Ingin Gabung OECD0
- AS Tolak Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.0
"Hendaknya hukum yang berlaku diterapkan secara setara kepada para penjahat perang Israel, dan tidak hanya selama 412 hari terakhir, tetapi juga selama 28.000 hari terakhir," tulisnya pada X, mengacu pada Nakba (Bencana) tahun 1948, pembersihan etnis terhadap warga Palestina dengan pemindahan paksa dan perampasan tanah, properti, dan harta benda mereka.
Dalam sebuah langkah penting, Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag mengumumkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang yang dituduhkan dilakukan di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
Surat perintah itu dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Gaza baru-baru ini memasuki tahun kedua, yang telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 103.000 lainnya.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang berkelanjutan dan disengaja yang mengakibatkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan.
Sumber : Anadolu Agency