Kejagung Didesak Tindak Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng

By Icu Bransky 14 Feb 2025, 18:15:38 WIB Law
Kejagung Didesak Tindak Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng

Keterangan Gambar : Kejagung Diminta Tak Ragu Tindak Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng yang Merusak Lingkungan-Kejaksaan RI-


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diharapkan menindak perusahan sawit nakal yang diduga melanggar hukum dalam aktivitasnya. Utamanya perusahaan sawit yang diduga melakukan perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng). 


"Kami membuat surat ke Jaksa Agung Bapak Sanitiar Burhanuddin bahwa berdasarkan pengaduan dari klien kami, yang menyatakan adanya dugaan penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dilakukan PT Borneo Sawit Perdana untuk perkebunan kelapa sawit di atas tanah masyarakat Kelompok Tani Sumber Rezeki seluas 655,95 hektar," ujar Anekaria Safari, dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara, Jumat, 14 Februari 2025. 

Baca Lainnya :


Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung itu, turut dilampirkan sejumlah bukti-bukti pendukung. Surat juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto. 


Safari sendiri merupakan kuasa hukum dari Ardiansyah dan Julkipli, pengurus Kelompok Tani Sumber Rezeki.


"Dari persoalan itu, diduga ada perambahan atau perusakan kawasan hutan serta dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum," imbuhnya.


Pihaknya telah melakukan telaah terhadap koordinat lokasi Kelompok Tani Sumber Rezeki di Desa Cempaka Mulia Timur seluas 655,95 hektar. Hasilnya, wilayah Kelompok Tani Sumber Rezeki berada di luar izin usaha perkebunan PT Borneo Sawit Perdana, dan merupakan kawasan hutan (hutan produksi). 


"Dugaan perambahan hutan untuk kebun sawit yang terbangun di luar izin usaha perkebunan yang dilakukan oleh PT Borneo Sawit Perdana seluas 4.428 hektar," kata dia. 


Pihaknya juga menduga, legalitas PT Borneo Sawit Perdana berupa ILOK, IUP, PKH dan HGU, diduga bermasalah. Atas itu, ia menduga kemungkinan adanya pembiaran perambahan atau perusakan kawasan hutan serta dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, secara melawan hukum. 


Atas perbuatan yang dilakukan oleh PT Borneo Sawit Perdana itu, kata Safari mengakibatkan kliennya kehilangan mata pencarian. 


"Dan berdampak kepada masyarakat adat Indonesia telah menderita akibat kerugian signifikan sejak kehilangan hutan leluhur mereka yang subur karena perkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana," tuturnya. 


Perbuatan yang dilakukan PT Borneo Sawit Perdana, lanjut Safari juga berpotensi membuat kerugian besar yang dialami negara. Itu akibat dari kebijakan kawasan hutan yang belum terdefinisi dengan jelas, baik secara akademis maupun legalitas. 


Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, diamanatkan dua klaster tipologi mengenai penyelesaian perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dalam pasal 110A disebutkan, bahwa perkebunan sawit yang telah terbangun, memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. 


"Kemudian, perkebunan sawit yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan, tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu hingga 2 November 2023, dikenai sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan perizinan perusahaan," tuturnya. 


Lalu dalam pasal 110B, disebutkan bahwa kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020, dikenai sanksi administratif. Ini berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif; dan/atau paksaan pemerintah. 


"Bahwa segala perbuatan yang dilakukan oleh PT Borneo Sawit Perdana telah memenuhi perbuatan melawan hukum serta ketentuan pidana lainnya," tandasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment