- Kunjungan Presiden Erdogan ke Indonesia: 13 Perjanjian, Fakta, dan Peluang bagi Dunia Bisnis Turki
- Presiden Erdogan Hadiahi Prabowo Mobil Listrik Sebagai Simbol Persahabatan
- Poin Kesepakatan antara Indonesia dan Turkiye saat Kunjungan Presiden Erdogan di Istana Kepresidenan
- Momen Prabowo Satu Payung Berdua dengan Presiden Turkiye Erdogan
- Tiba di Indonesia, Presiden Turkiye Erdogan, Disambut Langsung oleh Prabowo
- Presiden Erdogan Kunjungi Malaysia Sebelum Menyambangi Indonesia
- TurkAseanCham: Selamat Datang di Indonesia kepada Presiden Erdogan dan Ibu Negara
- Pemprov Bogor: Penyambutan Presiden Erdogan di Istana Bogor Diklaim Sangat Meriah
- Jelang Kedatangan Presiden Erdogan
- Striker Brasil Gabung Klub Turki, Masih Berniat Bela Timnas Indonesia
Menteri Agama Harap Mudzakarah Haji Hasilkan Kebijakan yang Memudahkan Umat
.jpg)
Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung, Jawa Barat. Menag Nasaruddin berharap forum yang dihadiri para ahli fikih serta praktisi perhajian ini dapat melahirkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi umat.
"Saya berharap melalui mudzakarah ini kita dapat menghasilkan sesuatu kebijakan yang memberikan kemudahan dan meringankan bagi umat," kata Menag Nasaruddin saat membuka kegiatan yang berlangsung di Institut Agama Islam Persatuan Islam (IAI Persis), Kamis (7/11/2024).
Baca Lainnya :
- TNI AL Sambut 4 Kapal Rusia di Surabaya untuk Latma Orruda 20240
- Gunung Merapi Semburkan 11 Guguran Lava, Jangkau Hingga 1,6 Kilometer ke Kali Bebeng0
- Perkuat Kerjasama Strategis Dan Kemampuan Operasional Dengan Rusia, TNI AL Gelar Latma ORRUDA 240
- Rencana Besar Dibalik Latihan Perang Perdana TNI AL dan Rusia 0
- Turki mengantisipasi penurunan tarif dari AS0
Ia pun menukil sebuah kaidah yang menyatakan bahwa melakukan tindakan untuk rakyat harus didasari untuk kemaslahatan. "Jangan justru sebaliknya, pembicaraan tentang rakyat melahirkan mudharat untuk rakyat. Harus menghasilkan yang dapat meringankan masyarakat bukan sebaliknya," pesan Menag.
Hadir dalam pembukaan kegiatan, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, Wakil Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anhar Simanjuntak, Ketua BPKH Fadhlul Imansyah, dan Dirjen PHU Hilman Latief.
Menurut Menag, ada tiga isu krusial yang menjadi pokok bahasan yakni skema murur, tanazul, dan respon hasil Ijtima MUI soal nilai manfaat dana haji.
Murur secara sistematis kali pertama diterapkan pada penyelenggaraan Haji 2024. Terobosan itu berhasil mempercepat proses mobilisasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina.
Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dan akan diterapkan kembali di tahun depan. Karenanya, lanjut Menag, sebelum skema murur ini dimatangkan pelaksanaanya, perlu pandangan para ahli fikih.
"Masalah murur, kami membutuhkan legitimasi para ahli dan ulama," kata Menag.
Selanjutnya terkait skema Tanazul, menurut Menag, kebijakan ini dalam rangka mengurangi kepadatan jemaah saat mabit (menginap) di tenda Mina. Konsepnya, jemaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat, akan kembali ke hotel (tidak menempati tenda di Mina).
"Itu akan kita bicarakan secara detail," kata Menag.
Satu hal lagi yang menjadi perhatian Menag untuk dibahas dalam Mudzakarah Perhajian adalah terkait dengan Ijtima Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024. Ijtima tersebut mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Menag berharap Mudzakarah hasilkan titik temu. "Perhitungkan dan pertimbangkan apa dampaknya, apa maslahatnya. Apa akibatnya kalau kita tidak komprehensif mempertimbangkan banyak hal. Tiba-tiba mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu," kata Menag.
Menurutnya langkah BPKH selama ini sudah sesuai jalur yakni memberikan subsidi agar jemaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. Ia mencontohkan pada 2024 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp93 juta.
Kala itu, untuk dapat berangkat haji, jemaah hanya perlu membayar rata-rata Rp56 juta per orang. Selisih dari angka tersebut diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.
"Apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram. Jemaah harus membayar utuh, tentu ini dapat memberatkan. Jadi, mari kita melihat ini semua dengan lebih komprehensif," ajak Menag.
