- 2 Orang Tewas dan Puluhan Orang Terluka Dalam Insiden Teror Dipasar Natal, Jerman
- Kitab Merah Turkiye Mendapat Pembaruan
- Kereta Api Populer Eastern Express di Turkiye akan Melayani 60 Perjalanan Musim Dingin
- Hadiri KTT D-8, Presiden Prabowo Tegas Serukan Persatuan Negara Muslim
- Warga Ilegal Israel Membakar Masjid di Tepi Barat, Gaza
- Mahkamah Internasional meminta Tegaskan Kewajiban Israel terhadap Misi Kemanusiaan PBB di Gaza
- Pakar Hukum Spanyol Ramai-ramai Bikin Petisi Desak Embargo Senjata Terhadap Israel
- Pastikan Kelancaran Saat Libur Nataru, Wapres Gibran Tinjau Proyek Stasiun KCIC Karawang
- BMKG Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Menjelang Perayaan Natal
- Terkait Pembunuhan Jendral Nuklir, Indonesia jadi Sorotan Media Rusia
Presiden Korea Selatan, Terancam Hukuman Mati pasca Umumkan Darurat Militer
Keterangan Gambar : Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, menghadapi ancaman serius setelah menetapkan darurat militer pada Selasa lalu (3/12). (Foto Anadolu)
Jakarta - Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, menghadapi ancaman serius setelah menetapkan darurat militer (3/12) lalu. Keputusan ini diambil di tengah rencana pemakzulan yang diajukan oleh Majelis Nasional.
Buntutnya, kini Yoon sedang diselidiki oleh kepolisian atas tuduhan pemberontakan.
Baca Lainnya :
- Perhimpunan Pelajar IndonesiaTurki Gelar Endonezya Kultur Sahnesi 20240
- Model Hijab Turki Dapat Kamu Temui pada Istanbul Hijab Turkey, Surabaya0
- Respon Elon Musk saat Presiden El Salvador Pamer Bitcoin0
- Turkiye Melesat ke Peringkat Pertama di Eropa dalam Sains kelas IV menurut TIMSS 20230
- Israel Kembali Meluncurkan Serangan Genosida Menewaskan 48 warga Palestina 0
Berawal, Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol telah menggemparkan negeri “Ginseng” dan dunia, setelah medeklarasikan bahwa seluruh negara berada dalam status darurat militer sejak Selasa malam (3/12).
Namun, Setelah tekanan dari parlemen dan protes besar-besaran warga Korsel, akhirnya Presiden Yoon mencabut Darurat Militer.
Yoon mengumumkan darurat militer melalui siaran televisi serta mengklaim adanya ancaman dari Korea Utara (Korut) dan kegiatan antinegara oleh lawan politik.
Namun, keputusan tersebut hanya bertahan enam jam, setelah 190 dari 300 anggota parlemen menolak dekrit itu.
"Darurat militer ini merupakan langkah yang tidak konstitusional dan berpotensi melanggar hukum,"
"Kami sedang menyelidiki Presiden Yoon atas dugaan pemberontakan, yang dapat berujung pada hukuman mati," ungkap Kepolisian Korsel dalam pernyataannya, dikutip dari AFP.
Pada Kamis (5/12/2024), Majelis Nasional mulai mengupayakan pemakzulan Yoon.
Para anggota parlemen menuduhnya melanggar konstitusi dan berusaha menghindari penyelidikan terkait dugaan tindakan ilegal yang melibatkan dirinya dan keluarganya.
Mosi pemakzulan dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 19:00 waktu setempat.
"Ini adalah kesalahan fatal yang tidak pantas untuk dimaafkan," tegas anggota parlemen Kim Seung Won.
"Kejahatan ini tidak akan diampuni," ungkapnya.
Meski menghadapi tekanan, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang dipimpin Yoon menyatakan akan memblokir mosi pemakzulan.
"Kami akan tetap bersatu untuk menolak pemakzulan presiden," kata Choo Kyung Hop, salah satu pejabat partai.
Jika mosi pemakzulan disetujui, Yoon akan diskors hingga putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
Apabila hakim menyetujui pemakzulan, pemilihan baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Selain itu, Partai Demokrat yang merupakan oposisi telah memangkas anggaran pemerintah Yoon sebesar 41 triliun won (Rp 46 triliun), yang tidak dapat diveto oleh presiden.
Menurut pengamat dari Institut Studi Korea Universitas George Washington, Celeste Arrington, Yoon kini berada dalam posisi presiden yang tidak berdaya dan terpaksa memveto rancangan undang-undang yang disahkan oleh oposisi dengan frekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Dengan situasi yang semakin memanas, masa depan politik Yoon Suk Yeol dan stabilitas pemerintahan Korea Selatan menjadi semakin tidak pasti.