Usai Penetapan, KPU Jakarta siap Hadapi Gugatan MK

By Icu Bransky 09 Des 2024, 09:22:38 WIB Political
Usai Penetapan, KPU Jakarta siap Hadapi Gugatan MK

Keterangan Gambar : Foto KPU


Jakarta - KPU Jakarta telah bersiap menghadapi gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai menetapkan hasil pemungutan suara Pilgub Jakarta, Minggu (8/12).


Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya menyebut, bahwa pihaknya juga telah mempersiapkan tim hukum serta sejumlah dokumen, termasuk formulir C6 yang kerap dipermasalahkan salah satu kubu paslon.

Baca Lainnya :


“Kita (KPU Jakarta) sudah siapkan data dan dokumen-dokumen yang diperlukan kalau bersengketa di MK semuanya sudah kami siapkan,” kata Dody Wijaya, kepada wartawan, di Ballroom Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).


Saat ini rekapitulasi sudah disahkan. Pramono Anung-Rano Karno menang 1 putaran dengan raihan 50.07 persen suara.


Penetapan ini akan dilakukan setelah sebelumnya KPU mengesahkan hasil perolehan suara di 6 Kota dan Kabupaten yang ada di Jakarta. 


“Karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya, yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” jelasnya.


Ia menjelaskan, setelah penetepan tersebut, seluruh pasangan calon atau paslon dapat mengajukan gugatan atau sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


"Maka sejak itu tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan atau objek sengketa di perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi," jelasnya. 


Dody mengatakan, ada kemungkinan MK akan meminta kepada KPU Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) ataupun memenangkan KPU Jakarta sebagai tergugat. Sehingga, dia memohon kepada masyarakat untuk menanti keputusan akhirnya.


“Misalnya terjadi perintah untuk pemungutan suara ulang atau perintah mereka menghitung hasil suara ulang atau bisa jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan pemungutan suara dengan baik,” ucapnya.


Sebelumnya, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra sekaligus Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menegaskan akan bawa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK)


Hal ini lantaran bahwa pihaknya menemukan banyaknya kejanggalan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Salah satunya soal banyak C6 yang tak terdistribusi dengan baik."Kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Maulana Bungaran, Sabtu (7/12/2024). 


Oleh sebab itu, kata Maulana, Berdasarkan putusan MK NOMOR 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU. 



“Ini saya baru dapat laporan masuk di Kelurahan Kemanggisan, Palmerah Ada 18 RW, direncanakan masing-masing seribu orang akan dibagikan, ada yang 100 ribu (rupiah), 150 sampai 200 ribu (rupiah) per orang. Jadi money politics sudah dilakukan oleh pasangan lain,” ujarnya saat konferensi pers di DPD Golkar Jakarta pada Senin (25/11).


Lalu, Satgas tim pemenangan RIDO, Ramdan, pun menyebut distribusi beras hingga uang dalam amplop sudah mulai dilakukan Paslon lain.


Disisi lain, Maulana juga mengungkapkan, bahwa lebih dari 80 laporan yang dilakukan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya.






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment