Burunan KPK, Kasus Mega Korupsi E-KTP tertangkap di Singapura
Breaking News

By Icu Bransky 24 Jan 2025, 11:38:13 WIB National
Burunan KPK,  Kasus Mega Korupsi E-KTP tertangkap di Singapura

Keterangan Gambar : Paulus Tannos masuk DPO KPK sejak Oktober 2021. Buron kasus e-KTP itu akhirnya ditangkap otoritas Singapura. (www.kpk.go.id)



Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap tersangka kasus Korupsi e-KTP yang berlangsung di Singapura.


Baca Lainnya :

KPK membenarkan telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang berstatus buron. Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara lembaga Antirasuah dalam keterangan pers.


"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika di gedung KPK, Jum'at (24/1).


Tannos, masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 19 Oktober 2021 atau setelah namanya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.


Setelah pelarian tersangka kasus Korupsi e-KTP itu menemukan jalan buntu, akhirnya KPK berhasil menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos di Singapura.


Sebagai informasi tersangka masih ditahan di Singapura, sementara itu tim KPK bergerak untuk mengurus ekstradisi Tannos.

 

"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Tessa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment