- Rekomendasi Tempat Kulineran di Turkiye untuk Berbuka Puasa
- Anjing Jalanan Mengukir Sejarah Makhluk Hidup Pertama di Luar Angkasa
- Korban Kehilangan Anak dan Kakinya, Datangi DPR RI Minta Keadilan
- Respon KAI Terkait Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api
- Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
- Jadi Buronan, Mantan Presiden Filipina Duterte Akhirnya Ditangkap
- Ilmuan Temukan Bahtera Nabi Nuh di Turkiye
- Erdogan: Turki Tak Akan Biarkan Peta Suriah Diubah
- Turkiye Blokir Israel dalam Keikutsertaan Latihan Militer NATO
- Diawali dengan Dentuman Meriam, Tradisi Unik Berbuka Puasa di Istanbul
Burunan KPK, Kasus Mega Korupsi E-KTP tertangkap di Singapura
Breaking News

Keterangan Gambar : Paulus Tannos masuk DPO KPK sejak Oktober 2021. Buron kasus e-KTP itu akhirnya ditangkap otoritas Singapura. (www.kpk.go.id)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap tersangka kasus Korupsi e-KTP yang berlangsung di Singapura.
Baca Lainnya :
- Menteri Perdagangan RI Sambut Kunjungan Duta Besar Uzbekistan Jakarta0
- RI Jadi Pusat Perhatian di World Economic Forum (WEF) 2025, sebab?0
- Presiden RI, Prabowo Subianto Menghadiri Perayaan Hari Jadi Republik India0
- Milisi Hamas : Terima Kasih Jakarta 0
- Turkiye Targetkan Jadi Pusat Wisata Kesehatan di Dunia0
KPK membenarkan telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang berstatus buron. Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara lembaga Antirasuah dalam keterangan pers.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika di gedung KPK, Jum'at (24/1).
Tannos, masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 19 Oktober 2021 atau setelah namanya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Setelah pelarian tersangka kasus Korupsi e-KTP itu menemukan jalan buntu, akhirnya KPK berhasil menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos di Singapura.
Sebagai informasi tersangka masih ditahan di Singapura, sementara itu tim KPK bergerak untuk mengurus ekstradisi Tannos.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Tessa.
