Dipimpin Erdogan, Turkiye dan Sejumlah Negara Desak Embargo Senjata terhadap Israel

By Icu Bransky 30 Okt 2024, 13:04:18 WIB International
Dipimpin Erdogan, Turkiye dan Sejumlah Negara Desak Embargo Senjata terhadap Israel

Keterangan Gambar : Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan


Jakarta - Sejumlah negara, dipimpin Turki, mengajukan sebuah rancangan resolusi yang meminta PBB “untuk segera mengambil langkah guna menghentikan pasokan senjata, amunisi dan peralatan terkait ke Israel,” menurut laporan Al-Quds Al-Arabi pada Rabu (29/10/2024).


Negara-negara yang mendukung resolusi tersebut mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres; Presiden Dewan Keamanan, Duta Besar Swiss, Pascale Baeriswyl; dan Presiden Majelis Umum, Philemon Yang.

Baca Lainnya :


Dalam suratnya, para negara pendukung embargo senjata menyatakan keprihatinan mendalam mereka “tentang tingkat kekerasan dan pelanggaran hukum internasional yang belum pernah terjadi sebelumnya dan terus meningkat, termasuk hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia, di Jalur Gaza, serta di wilayah Palestina lainnya yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, Lebanon, dan tempat lain di kawasan Timur Tengah.”


“Kita harus bertindak segera untuk menghentikan penderitaan manusia yang sangat besar dan ketidakstabilan regional yang mengancam akan memicu perang skala penuh di kawasan tersebut. Semua negara harus mengambil langkah segera untuk menegakkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia,” bunyi surat tersebut.

Mereka juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil, gencatan senjata segera, serta menjaga perdamaian dan keamanan internasional


Turki dan negara-negara yang menandatangani surat tersebut secara kolektif menyerukan kepada anggota PBB “untuk mengambil langkah segera guna menghentikan pasokan atau transfer senjata, amunisi, dan peralatan terkait kepada Israel, kekuatan pendudukan, dalam semua kasus di mana ada alasan yang wajar untuk mencurigai bahwa senjata tersebut dapat digunakan di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana ditetapkan dalam resolusi Majelis Umum ES-10/24 tanggal 18 September 2024.”


Surat tersebut, yang akan dikirimkan ke semua negara anggota PBB, juga menegaskan perlunya segera mengakhiri pendudukan ilegal ‘Israel’, mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap warga sipil di Jalur Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki, serta di Lebanon, dan mencegah eskalasi regional lebih lanjut.


“Kita harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan tren berbahaya ini, mengakhiri impunitas, dan memastikan akuntabilitas atas semua pelanggaran, sesuai dengan kewajiban berdasarkan hukum internasional, termasuk Piagam PBB, Konvensi Jenewa Keempat, dan perjanjian terkait lainnya, serta semua resolusi PBB dan putusan Mahkamah Internasional, termasuk pendapat dan tindakan penasehatnya, serta perintah sementara yang mengikat,” imbuh surat tersebut. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment