- 2 Orang Tewas dan Puluhan Orang Terluka Dalam Insiden Teror Dipasar Natal, Jerman
- Kitab Merah Turkiye Mendapat Pembaruan
- Kereta Api Populer Eastern Express di Turkiye akan Melayani 60 Perjalanan Musim Dingin
- Hadiri KTT D-8, Presiden Prabowo Tegas Serukan Persatuan Negara Muslim
- Warga Ilegal Israel Membakar Masjid di Tepi Barat, Gaza
- Mahkamah Internasional meminta Tegaskan Kewajiban Israel terhadap Misi Kemanusiaan PBB di Gaza
- Pakar Hukum Spanyol Ramai-ramai Bikin Petisi Desak Embargo Senjata Terhadap Israel
- Pastikan Kelancaran Saat Libur Nataru, Wapres Gibran Tinjau Proyek Stasiun KCIC Karawang
- BMKG Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Menjelang Perayaan Natal
- Terkait Pembunuhan Jendral Nuklir, Indonesia jadi Sorotan Media Rusia
Human Rights Watch, Pengungsian Paksa di Gaza Merupakan Kejahatan Perang
Keterangan Gambar : Foto : Warga Palestina Berjalan Mengungsi Ditengah Operasi Militer oleh Israel (Reuters)
Jakarta - Otoritas Israel telah menyebabkan pemindahan paksa warga Palestina di Gaza hingga pada tingkat yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata Human Rights Watch dalam sebuah laporan hari Kamis (14/11).
Laporan tersebut merupakan laporan terbaru dalam serangkaian peringatan dari kelompok bantuan dan badan internasional tentang situasi kemanusiaan yang mengerikan di daerah kantong yang terkepung tersebut.
Baca Lainnya :
- Dokter Bedah Menyatakan Anak-anak Gaza Terbunuh saat Penembak Jitu Israel Membidik Kepala Mereka0
- PBB Memukan Tindakan Israel di Gaza Memenuhi Kriteria Genosida0
- Turki Perkuat Pertahanan Udara Dengan Memboyong 40 Unit Eurofighter Typhoon, Jerman 0
- BRICS Tawarkan Status Negara Mitra kepada Turki0
- Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 20260
"Human Rights Watch menemukan bahwa pemindahan paksa telah meluas, dan bukti menunjukkan bahwa hal itu sistematis dan merupakan bagian dari kebijakan negara. Tindakan tersebut juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," kata laporan tersebut.
Belum ada komentar langsung dari militer Israel atau kementerian luar negeri, tetapi otoritas Israel sebelumnya telah menolak tuduhan tersebut dan mengatakan pasukan mereka beroperasi sesuai dengan hukum internasional.
Hukum konflik bersenjata melarang pemindahan paksa penduduk sipil dari wilayah yang diduduki kecuali diperlukan untuk keamanan warga sipil atau alasan militer yang mendesak.
Israel menginvasi Jalur Gaza tahun lalu setelah Hamas menyerang masyarakat di Israel selatan, menewaskan sekitar 1.200 orang, menurut otoritas Israel, dan menculik lebih dari 250 orang sebagai sandera.
Sejak itu, kampanye Israel telah menewaskan lebih dari 43.500 orang dan menghancurkan sebagian besar infrastruktur daerah kantong itu, yang memaksa sebagian besar dari 2,3 juta penduduknya berpindah beberapa kali.
Selama bulan lalu, pasukan Israel telah memindahkan puluhan ribu orang dari daerah di utara daerah kantong tersebut saat mereka berusaha menghancurkan pasukan Hamas yang menurut militer telah terbentuk kembali di sekitar kota Jabalia, Beit Lahiya, dan Beit Hanoun.
Human Rights Watch mengatakan pemindahan warga Palestina "kemungkinan besar direncanakan secara permanen di zona penyangga dan koridor keamanan", suatu tindakan yang menurutnya merupakan "pembersihan etnis."
Militer Israel telah membantah berupaya menciptakan zona penyangga permanen dan Menteri Luar Negeri Gideon Saar mengatakan pada hari Senin bahwa warga Palestina yang mengungsi dari rumah mereka di Gaza utara akan diizinkan untuk kembali pada akhir perang.
Sumber : Reuters