Isi Dekrit Komando Darurat Militer Korea Selatan, usai Presiden Mendeklarasikan Darurat Militer

By Icu Bransky 05 Des 2024, 08:51:29 WIB International
Isi Dekrit Komando Darurat Militer Korea Selatan, usai Presiden Mendeklarasikan Darurat Militer

Keterangan Gambar : Pemimpin oposisi Korea Selatan dari Partai Demokrat, Lee Jae-myung, bersama demonstran yang memegang poster bertuliskan "Mundurkan Presiden Yoon Suk Yeol" di Majelis Nasional Korea Selatan, dSeoul, Korea Selatan.(Foto:REUTERS/Kim Hong-Ji)


Jakarta - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol telah menggemparkan negeri “Ginseng” dan dunia, setelah medeklarasikan bahwa seluruh negara berada dalam status darurat militer sejak Selasa malam (3/12).


Namun, Setelah tekanan dari parlemen dan protes besar-besaran warga Korsel, akhirnya Presiden Yoon mencabut Darurat Militer.

Baca Lainnya :


Angkatan Darat Korea Selatan, Park An-su mengeluarkan dekrit Komando Militer seusai Presiden Yoon menetapkan darurat militer pada Selasa (3/12) tengah malam.


Berdasarkan laporan yang dikutip Reuters, dekrit tersebut berisi sejumlah larangan antara lain tidak boleh ada kegiatan politik, termasuk di Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan.


Militer juga melarang upaya menggulingkan pemerintahan, serta memanipulasi opini publik.

Selain itu, aksi mogok kerja hingga demonstrasi juga dilarang. Militer juga menyampaikan sanksi bagi siapa pun yang melanggar dekrit Komando Militer tersebut.


Berikut, isi dekrit militer yang dikeluarkan atas nama Komandan Darurat Militer Jenderal Angkatan Darat Park An-su:



"Untuk melindungi demokrasi liberal dari ancaman penggulingan rezim Republik Korea oleh pasukan anti-negara yang aktif di dalam Republik Korea dan untuk melindungi keselamatan rakyat, berikut ini

dengan ini diumumkan di seluruh Republik Korea mulai pukul 23:00 pada tanggal 3 Desember 2024:


1. Semua kegiatan politik, termasuk kegiatan Majelis Nasional, dewan lokal, dan partai politik, asosiasi politik, rapat umum dan demonstrasi, dilarang.


2. Semua tindakan yang menyangkal atau berupaya menggulingkan sistem demokrasi liberal dilarang, dan berita palsu, manipulasi opini publik, serta propaganda palsu dilarang.


3. Semua media dan publikasi tunduk pada kendali Komando Darurat Militer.

 

4. Mogok kerja, penghentian kerja, dan rapat umum yang memicu kekacauan sosial dilarang.


5. Semua tenaga medis, termasuk dokter magang, yang sedang mogok kerja atau telah meninggalkan bidang medis harus kembali bekerja dalam waktu 48 jam dan bekerja dengan taat. Mereka yang melanggar akan dihukum sesuai dengan Darurat Militer.


6. Warga sipil yang tidak bersalah, kecuali pasukan anti-negara dan pasukan subversif lainnya, akan dikenakan tindakan untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka.


Pelanggar proklamasi di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea, dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer (sanksi).





Panglima Darurat Militer, Jenderal Angkatan Darat Park An-su, Selasa, 3 Desember 2024.





Deklarasi darurat militer menurut laporan Korea JoongAng Daily ini menjadi yang pertama dalam 44,5 tahun terakhir di Korea Selatan sejak diberlakukan oleh mantan diktator Chun Doo-hwan pada tahun 1980.


Berdasarkan Pasal 77 Konstitusi Korea Selatan, presiden memiliki kewenangan untuk mendeklarasikan darurat militer sebagai tanggapan terhadap perang, insiden besar, atau keadaan darurat nasional lainnya.


Darurat militer terbagi menjadi dua jenis, yaitu darurat militer keamanan dan darurat militer darurat.






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment