- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
- Prabowo: Indonesia Siap Evakuasi 1000 Warga Palestina ke Indonesia
- Presiden Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turkiye
- TurkAseanCham Luncurkan Program Sosial Inspiratif di Indonesia: Yatim Business Academy Resmi Dimulai
- Singapura, Kerahkan Kecoa untuk Mencari Korban Gempa Myanmar
- Gelombang Masa As, Gelar Aksi Menentang Kebijakan Pemerintahan Presiden Trump
- Turki Ngamuk Ambil Alih Pangkalan T4
Memasuki Babak Baru, Kronologi Penangkapan Presiden Korsel

Keterangan Gambar : Suasana Penangkapan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol di kediamannya. Foto/anadolu
Jakarta - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi ditangkap pada hari Rabu (15/1). Penangkapan orang nomor satu tersebut pertanda memasuki babak baru dalam perpolitikan negeri Gingseng.
Setelah melewati banyak drama bak film Korea series, akhirnya Yoon ditangkap. Lalu, seperti apa kronologi penangkapan serta penyebabnya?
Baca Lainnya :
- BPS: Ekspor RI ke negara BRICS Mencapai US$84,37 miliar Sepanjang Tahun 20240
- Israel Kembali Melancarkan Serangan Brutal di Gaza, 53 Orang Tewas0
- Kebakaran Los Angeles, Jumlah Korban Tewas Bertambah Mencapai 24 Orang 0
- Menhan Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Komisi Militer Pusat Republik Rakyat Tiongko0
- Ekspor Pertanian Turkiye Melonjak pada Rekor $36,2 Miliar di Tahun 20240
Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (15/1) setelah ratusan penyidik antikorupsi dan polisi menubruk kediamannya. Penangkapan ini adalah akhir episode drama Yoon yang berlangsung selama berminggu-minggu seiring dengan upayanya menghindari penahanan.
Yoon, yang kini menghadapi dakwaan pemberontakan dalam pemeriksaan terhadap setelah dirinya memberlakukan darurat militer bulan lalu.
Namanya mencetak rekor terbaru, Presiden pertama sepanjang sejarah Korea Selatan yang ditangkap. Jika terbukti bersalah, Yoon bisa menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sejak dimakzulkan oleh anggota parlemen,Yoon bersembunyi di kompleks tempat tinggalnya. Bak seperti benteng yang sulit ditembus dibekali kawat berduri hingga barikade dengan keamanan extra oleh anggota Dinas Keamanan Presiden (PSS) yang militan kepadanya.
Penangkapan Yoon bak drama Korea
Mengutip AFP, Penangkapan terjadi setelah ratusan penyidik dari lembaga korupsi Korsel, CIO, beserta polisi menggeruduk kediamannya dini hari. Saat hendak melakukan penangkapan, penyidik dan polisi dihalangi Dinas Keamanan Presiden (PSS), paspamres resmi.
Dilaporkan terjadi bentrokan saat upaya penangkapan tersebut yang menyebabkan satu orang mengalami luka-luka.
Penyidik bahkan harus mengendap-endap naik dengan tangga ke atap rumah Yoon membuka kawan berduri yang dipasang untuk menjalankan tugas penangkapan.
Semula, pengacara Yoon mengumumkan bahwa Yoon telah setuju untuk berbicara dengan penyidik, bahwa ia telah memutuskan untuk meninggalkan kediaman untuk mencegah "insiden serius", pertumpahan darah antara penyidik dan penjaganya. Namun tak lama setelah pengumuman itu penyidik CIO menyebut Yoon telah berhasil ditangkap.
"Markas Besar Investigasi Gabungan melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol hari ini (15 Januari) pukul 10:33 pagi ," kata mereka dalam sebuah pernyataan.
Setelah penangkapannya, Yoon dapat ditahan hingga 48 jam berdasarkan surat perintah yang ada.
Sementara itu sidang pemakzulan Yoon sebenarnya sudah dimulai sejak 14 Januari. Mahkamah Konstitusi (MK) negara itu bersiap untuk mempertimbangkan apakah akan mencabut tugas kepresidenan pria 61 tahun itu seiring upaya gagalnya mendeklarasikan darurat militer.
Sidang pemakzulan ini akan berlangsung lima kali. Sidang lain akan dilakukan tanggal 16, 21, 23 Januari, dan 4 Februari.
Intinya, pengadilan akan memutuskan dua masalah utama. Yakni apakah deklarasi darurat militer Yoon tidak konstitusional dan apakah itu ilegal. Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari sejak tanggal 14 Desember 2024 saat menerima kasus tersebut.
Terancam Hukuman Mati
Yoon sendiri kini terancam penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Ini akan terjadi jika ia terbukti bersalah dalam kasus ini.
Kasusnya tergolong pemberontakan. Ini menimbulkan konsekuensi hukuman amat berat bagi Yoon.
