- PM Jepang Ishiba Shigeru dan Istri Beri Penghormatan di TMPN Utama Kalibata
- Indonesia - Jepang Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Ekonomi, Pertahanan, dan Energi
- Jepang Siap Dukung Program Gizi Anak dan Penanggulangan Bencana di Indonesia
- Presiden Joe Akan Menyampaikan Pidato Perpisahannya Sebelum Jabatannya Berakhir
- Israel Tembak Freelance Anadolu saat Meliput di Gaza
- Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Kesatuan dan Sentralitas ASEAN serta Penyelesaian Krisis Myanma
- Ribuan Rumah Hangus dan 10 Orang Tewas dalam Kebakaran Los Angeles
- Arkeolog Temukan Makam Kerajaan Prasejarah Berusia 5.000 Tahun
- Teknologi Bayraktar TB2 Turkiye Cocok di Gunakan di Indonesia
- Teknologi Bayraktar TB2 Turkiye Cocok di Gunakan di Indonesia
NATO Ancam Tangkap PM Israel jika Berada di Negara Polandia
Keterangan Gambar : Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant (foto Anadolu Agency)
Jakarta - Konflik antarnegara di Timur Tengah hingga kini masih berlangsung. Kini, giliran Polandia ambil sikap dan buka suara mengancam akan menangkap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Ancaman tersebut terkait adanya surat perintah penangkapan yang dilayangkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akibat dugaan kejahatan perang yang dilakukannya di Gaza, Palestina oleh Israel.
Dikutip dari sebuah wawancara Wakil Menteri Luar Negeri Polandia Wladyslaw Bartoszewski dengan surat kabar Rzeczpospolita, mengatakan Netanyahu akan ditangkap jika ia menghadiri upacara yang menandai peringatan 80 tahun pembebasan penjara Auschwitz di Polandia bulan depan.
Baca Lainnya :
- Janji Presiden Turkiye, Keamanan pada Tahun 20250
- Perang Genosida di Gaza menghantui Perayaan Natal di Bethlehem0
- Israel Menewaskan 5 Jurnalis Gaza Dalam Serangan Udara 0
- Film tentang perlawanan masyarakat Melayu terhadap penjajahan Inggris tayang perdana di Istanbul0
- Pejabat Otoritas Sebut Puluhan Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Pesawat0
"Polandia, sebagai penandatangan Statuta Roma, sehingga berkewajiban untuk mematuhi arahan dari ICC," ujarnya dalam wawancara tersebut sebagaimana dikutip dari Russia Today, Sabtu (28/12/2024).
Perang genosida Israel di Gaza telah menewaskan hampir 45.400 orang , sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 .
Bulan November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.
Pengadilan menuduh Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan dan sengaja merampas makanan, air, dan obat-obatan dari warga sipil di Gaza.
"Tidak ada kebutuhan militer yang jelas untuk tindakan tersebut, yang merupakan pelanggaran hukum internasional," menurut jaksa penuntut.
Meskipun ke-27 negara anggota Uni Eropa merupakan pihak dalam Statuta Roma dan dengan demikian diharuskan untuk menegakkan surat perintah penangkapan ICC, tanggapan terhadap keputusan pengadilan tersebut beragam. PM Hungaria Viktor Orban secara terbuka mengundang Netanyahu untuk berkunjung.
Sebaliknya, negara-negara seperti Spanyol, Belanda, Belgia, Irlandia, Lithuania, dan Slovenia telah menunjukkan niat mereka untuk mematuhi arahan ICC, terlepas dari kekebalan diplomatik.
Prancis awalnya menyatakan niatnya untuk mematuhi surat perintah penangkapan tersebut. Namun kemudian mengutip perlindungan kekebalan diplomatik untuk Netanyahu.
Tindakan ICC telah menimbulkan reaksi keras dari pejabat Israel. Netanyahu telah menyamakan surat perintah penangkapan tersebut dengan "kasus Dreyfus zaman modern," dengan menegaskan bahwa surat perintah tersebut bermotif politik.