- Kolaborasi Gemala Group - ECE Memperkuat Budaya hingga Hubungan Bisnis antara Turki & ASEAN
- TurkIndoCham Business Tour pada Event Colors of the World di Istanbul, Turki
- Utusan Presiden RI, Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, di Roma
- Gempa Guncang Turki 6,2 Magnetudo
- Pimpinan Umat Katolik, Tutup Usia
- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
- Prabowo: Indonesia Siap Evakuasi 1000 Warga Palestina ke Indonesia
Parlemen Inggris desak pemerintah jatuhkan sanksi terhadap Israel

Keterangan Gambar : Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy (Foto Anadolu)
Jakarta - Lebih dari 60 anggota parlemen Inggris dari tujuh partai politik mendesak Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel, atas alasan “telah berulang kali melanggar hukum internasional.”
Surat tersebut, yang diprakarsai oleh anggota parlemen independen Richard Burgon dan Imran Hussain, dikirimkan kepada Lammy pada Rabu (27/11) malam.
Baca Lainnya :
- Benteng Seddulbahir Turkiye di Canakkale memenangkan Penghargaan Dezeen0
- Ski Menjadi Olahraga Musim Dingin Utama di Turki0
- Bidikan Sebuah Kamera Sensor Gerak Menghasilkan Potret Satwa liar di Sarikamis, Turki0
- Menjaga Ketenangan di Suriah Menjadi Prioritas Turki, kata Kementerian Luar Negeri0
- Turki Desak Serangan ke Suriah Diakhiri0
Surat itu mengacu pada opini resmi Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera dihentikan.
Di antara penandatangan surat adalah tokoh politik terkemuka, seperti mantan Menteri Dalam Negeri Bayangan Diane Abbott, mantan Menteri Keuangan Bayangan John McDonnell, pemimpin bersama Partai Hijau Carla Denyer, dan mantan pemimpin Partai Buruh Jeremy Corbyn.
Anggota parlemen dari Partai Buruh, Demokrat Liberal, Plaid Cymru, dan Partai Nasional Skotlandia juga mendukung seruan tersebut.
Anggota aliansi pro-Gaza Independent Alliance dan tokoh senior lainnya seperti Baroness Sayeeda Warsi, mantan ketua bersama Partai Konservatif, turut menandatangani surat tersebut.
Pendapat resmi ICJ itu menekankan bahwa semua negara, termasuk Inggris, memiliki kewajiban hukum untuk menahan diri dari tindakan yang mengakui atau mendukung pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Surat dari anggota parlemen itu mendesak pemerintah Inggris untuk segera mengambil langkah yang sesuai dengan hukum internasional.
“Kami menulis untuk mendesak pemerintah Inggris menjatuhkan sanksi dan mengambil langkah konkret untuk mengimplementasikan opini penting yang dikeluarkan oleh ICJ terkait keberadaan ilegal Israel yang terus berlanjut di wilayah pendudukan Palestina,” demikian isi surat tersebut.
Surat itu juga menekankan bahwa komitmen Inggris terhadap hukum internasional harus tercermin dalam tindakannya.
“Bertindak mendukung opini resmi ICJ akan menjadi langkah penting dalam menunjukkan komitmen tersebut,” tulis para anggota parlemen.
Mereka juga meminta Inggris untuk “mengambil langkah guna mencegah hubungan dagang atau investasi yang mendukung keberadaan ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki”.
Anggota parlemen Inggris itu juga meminta Inggris “menghindari hubungan ekonomi atau perdagangan dengan Israel terkait wilayah pendudukan di Palestina, yang dapat memperkuat keberadaannya yang ilegal di sana.”
Israel terus melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah Hamas menyerbu pada Oktober tahun lalu.
Serangan brutal Israel di Gaza telah membunuh hampir 44.300 orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.700 orang.
Tahun kedua genosida di Gaza itu memicu kecaman internasional yang semakin luas.
Sejumlah pejabat dan lembaga menyebut serangan dan blokade bantuan oleh Israel sebagai upaya yang disengaja untuk memusnahkan suatu populasi.
Di ICJ, Israel juga menghadapi kasus genosida perang mematikan yang dilancarkannya di Gaza.
Sumber: Anadolu
