Pengadilan Jerman Menghukum 10 Tahun Kurungan Penjara Kepada Anggota Milisi pro-Assad

By Icu Bransky 19 Des 2024, 22:35:30 WIB Law
Pengadilan Jerman Menghukum 10 Tahun Kurungan Penjara Kepada Anggota Milisi pro-Assad

Keterangan Gambar : Ilustrasi


Jakarta - Pengadilan Jerman pada Rabu (18/12), menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan anggota milisi pro-Assad atas kejahatan perang yang dilakukan selama konflik di Suriah.


Pengadilan Tinggi Regional di Hamburg mengadili terdakwa yakni warga negara Suriah berusia 47 tahun terbukti bersalah melakukan tindak pidana atas kejahatan perang selama konflik di Suriah. 

Baca Lainnya :


Tak hanya itu, Terdakwa kerap melakukan penganiayaan, penyiksaan, kerja paksa, dan mengancam nyawa warga sipil selama pertempuran di Suriah.


Menurut Jaksa, sebagai pemimpin Milisi, Shabiha di bawah Perintahan Assad, dirinya telah melakukan berbagai kejahatan kemanusiaan, termasuk melakukan kerja paksa terhadap warga sipil secara sewenang- wenang untuk pemerintahan dan dijadikan sasaran tembakan musuh, oposisi. 


Lebih dari 25 orang saksi salah satunya mantan korban yang menggambarkan penganiayaan sistematis dalam pengadilan tersebut, namun terdakwa membantah semua tuduhan terhadap dirinya. 


Bermula dari, terdakwa masuk ke Jerman sebagai pencari suaka pada 2016 dan salah satu orang yang menjadi korbannya mengenalinya saat berada tempat penampungan pengungsi Bremen, Jerman. Akhirnya ditangkap pada Agustus 2023 lalu setelah penyelidikan oleh jaksa federal Jerman.


Undang-undang unik Jerman, “Kode Kejahatan terhadap Hukum Internasional,” dapat memberikan pengadilan yurisdiksi universal atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang memungkinkan untuk dilakukan penyelidikan penuh bahkan jika kejahatan tersebut dilakukan di luar wilayah Jerman.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment