- 2 Orang Tewas dan Puluhan Orang Terluka Dalam Insiden Teror Dipasar Natal, Jerman
- Kitab Merah Turkiye Mendapat Pembaruan
- Kereta Api Populer Eastern Express di Turkiye akan Melayani 60 Perjalanan Musim Dingin
- Hadiri KTT D-8, Presiden Prabowo Tegas Serukan Persatuan Negara Muslim
- Warga Ilegal Israel Membakar Masjid di Tepi Barat, Gaza
- Mahkamah Internasional meminta Tegaskan Kewajiban Israel terhadap Misi Kemanusiaan PBB di Gaza
- Pakar Hukum Spanyol Ramai-ramai Bikin Petisi Desak Embargo Senjata Terhadap Israel
- Pastikan Kelancaran Saat Libur Nataru, Wapres Gibran Tinjau Proyek Stasiun KCIC Karawang
- BMKG Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Menjelang Perayaan Natal
- Terkait Pembunuhan Jendral Nuklir, Indonesia jadi Sorotan Media Rusia
Pengadilan Jerman Menghukum 10 Tahun Kurungan Penjara Kepada Anggota Milisi pro-Assad
Keterangan Gambar : Ilustrasi
Jakarta - Pengadilan Jerman pada Rabu (18/12), menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan anggota milisi pro-Assad atas kejahatan perang yang dilakukan selama konflik di Suriah.
Pengadilan Tinggi Regional di Hamburg mengadili terdakwa yakni warga negara Suriah berusia 47 tahun terbukti bersalah melakukan tindak pidana atas kejahatan perang selama konflik di Suriah.
Baca Lainnya :
- Turki: Kebutuhan Rakyat Suriah Harus Terpenuhi0
- Bertemu PM Pakistan, Presiden Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan0
- Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral 0
- Bandara Damaskus Berangkatkan Penerbangan Pertama Setelah Assad Jatuh0
- Anadolu Dokumentasikan Kuburan Massal yang Ditemukan di Damaskus, Suriah0
Tak hanya itu, Terdakwa kerap melakukan penganiayaan, penyiksaan, kerja paksa, dan mengancam nyawa warga sipil selama pertempuran di Suriah.
Menurut Jaksa, sebagai pemimpin Milisi, Shabiha di bawah Perintahan Assad, dirinya telah melakukan berbagai kejahatan kemanusiaan, termasuk melakukan kerja paksa terhadap warga sipil secara sewenang- wenang untuk pemerintahan dan dijadikan sasaran tembakan musuh, oposisi.
Lebih dari 25 orang saksi salah satunya mantan korban yang menggambarkan penganiayaan sistematis dalam pengadilan tersebut, namun terdakwa membantah semua tuduhan terhadap dirinya.
Bermula dari, terdakwa masuk ke Jerman sebagai pencari suaka pada 2016 dan salah satu orang yang menjadi korbannya mengenalinya saat berada tempat penampungan pengungsi Bremen, Jerman. Akhirnya ditangkap pada Agustus 2023 lalu setelah penyelidikan oleh jaksa federal Jerman.
Undang-undang unik Jerman, “Kode Kejahatan terhadap Hukum Internasional,” dapat memberikan pengadilan yurisdiksi universal atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang memungkinkan untuk dilakukan penyelidikan penuh bahkan jika kejahatan tersebut dilakukan di luar wilayah Jerman.