- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
- Prabowo: Indonesia Siap Evakuasi 1000 Warga Palestina ke Indonesia
- Presiden Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turkiye
- TurkAseanCham Luncurkan Program Sosial Inspiratif di Indonesia: Yatim Business Academy Resmi Dimulai
- Singapura, Kerahkan Kecoa untuk Mencari Korban Gempa Myanmar
- Gelombang Masa As, Gelar Aksi Menentang Kebijakan Pemerintahan Presiden Trump
- Turki Ngamuk Ambil Alih Pangkalan T4
Pengadilan Jerman Menghukum 10 Tahun Kurungan Penjara Kepada Anggota Milisi pro-Assad

Keterangan Gambar : Ilustrasi
Jakarta - Pengadilan Jerman pada Rabu (18/12), menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan anggota milisi pro-Assad atas kejahatan perang yang dilakukan selama konflik di Suriah.
Pengadilan Tinggi Regional di Hamburg mengadili terdakwa yakni warga negara Suriah berusia 47 tahun terbukti bersalah melakukan tindak pidana atas kejahatan perang selama konflik di Suriah.
Baca Lainnya :
- Turki: Kebutuhan Rakyat Suriah Harus Terpenuhi0
- Bertemu PM Pakistan, Presiden Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan0
- Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral 0
- Bandara Damaskus Berangkatkan Penerbangan Pertama Setelah Assad Jatuh0
- Anadolu Dokumentasikan Kuburan Massal yang Ditemukan di Damaskus, Suriah0
Tak hanya itu, Terdakwa kerap melakukan penganiayaan, penyiksaan, kerja paksa, dan mengancam nyawa warga sipil selama pertempuran di Suriah.
Menurut Jaksa, sebagai pemimpin Milisi, Shabiha di bawah Perintahan Assad, dirinya telah melakukan berbagai kejahatan kemanusiaan, termasuk melakukan kerja paksa terhadap warga sipil secara sewenang- wenang untuk pemerintahan dan dijadikan sasaran tembakan musuh, oposisi.
Lebih dari 25 orang saksi salah satunya mantan korban yang menggambarkan penganiayaan sistematis dalam pengadilan tersebut, namun terdakwa membantah semua tuduhan terhadap dirinya.
Bermula dari, terdakwa masuk ke Jerman sebagai pencari suaka pada 2016 dan salah satu orang yang menjadi korbannya mengenalinya saat berada tempat penampungan pengungsi Bremen, Jerman. Akhirnya ditangkap pada Agustus 2023 lalu setelah penyelidikan oleh jaksa federal Jerman.
Undang-undang unik Jerman, “Kode Kejahatan terhadap Hukum Internasional,” dapat memberikan pengadilan yurisdiksi universal atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang memungkinkan untuk dilakukan penyelidikan penuh bahkan jika kejahatan tersebut dilakukan di luar wilayah Jerman.
