- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
- Prabowo: Indonesia Siap Evakuasi 1000 Warga Palestina ke Indonesia
- Presiden Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turkiye
- TurkAseanCham Luncurkan Program Sosial Inspiratif di Indonesia: Yatim Business Academy Resmi Dimulai
- Singapura, Kerahkan Kecoa untuk Mencari Korban Gempa Myanmar
- Gelombang Masa As, Gelar Aksi Menentang Kebijakan Pemerintahan Presiden Trump
- Turki Ngamuk Ambil Alih Pangkalan T4
Rupiah Melemah Rp.17.000 per dolar AS Imbas Kebijakan Tarif Trump

Jakarta - Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat, pada tanggal 2 April 2025 kemarin, Presiden AS, Donald Trump secara resmi telah mengenakan tarif resiprokal ke Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS kepada seluruh negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini. Tarif resiprokal AS ini akan berlaku mulai tanggal 9 April 2025.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terpuruk seiring dengan memanasnya perang dagang, pasca Trump mengumumkan kebijakan tarif baru untuk sejumlah negara mitra dagang.
Baca Lainnya :
- Via telepon, Prabowo cs Bahas Kebijakan Tarif Trump0
- Defisit Perdagangan Turki Menurun pada Bulan Maret0
- Tanggapan Indonesia Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat0
- Perang Babak Baru di Timur Tengah, Israel Senggol Turki 0
- Turki Kirim Lembaga Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar dan Thailand pasca dilanda gempa bumi0
Dikutip dari data Bloomberg pada Jumat (4/4) hingga pukul 20.53 WIB, kontrak rupiah Non-Deliverable Forward (NDF) yang diperdagangkan di pasar luar negeri ambruk ke level Rp17.006 per dolar AS atau mengalami penurunan sebesar 1,58%.
Penyebab utamanya adalah kebijakan tarif baru yang diumumkan Presiden AS Donald Trump. Melalui skema tarif resiprokal, Trump menaikkan bea masuk produk non-migas dari berbagai negara mitra, termasuk Indonesia, hingga 32%.
