- Respon KAI Terkait Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api
- Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
- Jadi Buronan, Mantan Presiden Filipina Duterte Akhirnya Ditangkap
- Ilmuan Temukan Bahtera Nabi Nuh di Turkiye
- Erdogan: Turki Tak Akan Biarkan Peta Suriah Diubah
- Turkiye Blokir Israel dalam Keikutsertaan Latihan Militer NATO
- Diawali dengan Dentuman Meriam, Tradisi Unik Berbuka Puasa di Istanbul
- Aktres Film Dewasa asal Jepang, resmi Menjadi Mualaf
- Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya
- Kisah Penggembala Muslim, Perantau asal Turki kini Miliarder
WNI Ditahan Akibat Kebijakan Imigrasi Trump

Keterangan Gambar : Presiden AS Donald Trump
Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Amerika Serikat terkait pelanggaran keimigrasian.
“Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden (AS Donald) Trump yang dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada dua potensi warga negara Indonesia yang telah ditahan petugas imigrasi. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York,” kata Judha saat Press Briefing Kementerian Luar Negeri di Jakarta, pada hari Jumat (7/2).
Baca Lainnya :
- Presiden RI Terima Kunjungan Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdogan0
- Saudi Tidak Lagi Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah0
- 15 Tahanan Palestina Tiba di Turkiye0
- Presiden RI ke-5 Diminta Paus Jadi Penasihat Global Scholas Occurrentes0
- Ketua DPR RI Puan, Bertemu Pimpinan Parlemen Italia, apa yang di bicarakan?0
Judha menegaskan kembali bahwa ini adalah bentuk penerapan kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Trump. Kedua WNI ini berstatus undocumented yang berarti melakukan pelanggaran hukum keimigrasi yang ada di Amerika.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara agresif mempublikasikan penangkapan ribuan imigran yang akan deportasi massal. Sejak ia dilantik 20 Januari lalu, tercatat lebih dari 8.000 imigran yang ditangkap, termasuk dua orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Data yang dirilis pada Desember 2024 menunjukkan setidaknya ada 1.445.549 warga negara dari 208 negara yang menunggu deportasi di seluruh AS, dengan beberapa ribu lainnya ditahan di berbagai fasilitas di seluruh negeri di AS.
