WNI Ditahan Akibat Kebijakan Imigrasi Trump

By Icu Bransky 07 Feb 2025, 18:55:34 WIB International
WNI Ditahan Akibat Kebijakan Imigrasi Trump

Keterangan Gambar : Presiden AS Donald Trump


Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Amerika Serikat terkait pelanggaran keimigrasian.


“Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden (AS Donald) Trump yang dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada dua potensi warga negara Indonesia yang telah ditahan petugas imigrasi. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York,” kata Judha saat Press Briefing Kementerian Luar Negeri di Jakarta, pada hari Jumat (7/2).

Baca Lainnya :


Judha menegaskan kembali bahwa ini adalah bentuk penerapan kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Trump. Kedua WNI ini berstatus undocumented yang berarti melakukan pelanggaran hukum keimigrasi yang ada di Amerika.


Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara agresif mempublikasikan penangkapan ribuan imigran yang akan deportasi massal. Sejak ia dilantik 20 Januari lalu, tercatat lebih dari 8.000 imigran yang ditangkap, termasuk dua orang Warga Negara Indonesia (WNI).


Data yang dirilis pada Desember 2024 menunjukkan setidaknya ada 1.445.549 warga negara dari 208 negara yang menunggu deportasi di seluruh AS, dengan beberapa ribu lainnya ditahan di berbagai fasilitas di seluruh negeri di AS.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment