- Seekor Caracal Menyerang Kamp Militer Israel
- Kebakaran Hutan Terdasyat, Tewaskan 24 Orang di Korea Selatan
- Prabowo Lantik 31 Duta Besar
- Divonis oleh Pengadilan, 3 Pejabat Turki Diberhentikan dari Jabatannya
- Turki, Serbia, dan Yunani Dipastikan Tiket Promosi ke Liga A UEFA Nations League
- Turki Alami Krisis Pasca Penangkapan Oposisi Pemerintah
- Singapura Beri Tunjangan untuk Pengangguran, bagaimana Kualifikasinya?
- Hadapi Guncangan Global, Presiden Prabowo Yakin Ekonomi RI Tangguh
- Disaat IHSG Bangkit, 10 Saham ini diam-diam diborong oleh Asing
- Turkaseancham Membuka Gudang E-commerce di AS dan Membawa Bisnis Asia ke Pasar Global
Saudi Tidak Lagi Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah

Keterangan Gambar : Surat Edaran Kerajaan Arab Saudi melalui Otoritas Penerbangan Sipil (GACA)
Jakarta - Kerajaan Arab Saudi melalui Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) menerbitkan Surat Edaran terkait penghentian sementara aturan wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah.
Dalam Surat Edaran tertanggal 6 Februari 2025 itu GACA meminta seluruh maskapai yang beroperasi di Kerajaan Arab Saudi agar mematuhi aturan baru ini.
Baca Lainnya :
- 15 Tahanan Palestina Tiba di Turkiye0
- Presiden RI ke-5 Diminta Paus Jadi Penasihat Global Scholas Occurrentes0
- Ketua DPR RI Puan, Bertemu Pimpinan Parlemen Italia, apa yang di bicarakan?0
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC), di Jatuhkan Sanksi oleh Trump0
- Pabrik Baykar Makina, mulai berproduksi di Ukraina tahun 20250
Ketentuan wajib vaksin meningitis memang kerap kali berubah-ubah, terakhir Arab Saudi mewajibkan vaksin meningits pada awal musim umrah 1445 H/2024 M.
Di Indonesia sendiri ketentuan wajib vaksin meningitis sempat mengalami persoalan serius akibat kelangkaan stok vaksin, sehingga tidak sedikit jemaah umrah yang gagal terbang akibat ketentuan ini.
Setelah ketentuan penghentian wajib vaksin meningitis ini muncul, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan RI akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan.
