- Respon KAI Terkait Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api
- Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
- Jadi Buronan, Mantan Presiden Filipina Duterte Akhirnya Ditangkap
- Ilmuan Temukan Bahtera Nabi Nuh di Turkiye
- Erdogan: Turki Tak Akan Biarkan Peta Suriah Diubah
- Turkiye Blokir Israel dalam Keikutsertaan Latihan Militer NATO
- Diawali dengan Dentuman Meriam, Tradisi Unik Berbuka Puasa di Istanbul
- Aktres Film Dewasa asal Jepang, resmi Menjadi Mualaf
- Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya
- Kisah Penggembala Muslim, Perantau asal Turki kini Miliarder
Respon KAI Terkait Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api
KAI Siap Kolaborasi Dengan Instansi Terkait

Keterangan Gambar : Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko. Foto : DokKAI
Jakarta - Menanggapi adanya isu terkait aktivitas asusila di Gang Royal, Tambora di area jalur kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal tersebut.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, langkah-langkah yang telah oleh dilakukan oleh KAI sebelumnya antara lain memberikan imbauan serta teguran secara persuasif kepada masyarakat, serta melakukan pemagaran di area-area tertentu.
Baca Lainnya :
- Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara0
- Jadi Buronan, Mantan Presiden Filipina Duterte Akhirnya Ditangkap 0
- Ilmuan Temukan Bahtera Nabi Nuh di Turkiye 0
- Erdogan: Turki Tak Akan Biarkan Peta Suriah Diubah0
- Turkiye Blokir Israel dalam Keikutsertaan Latihan Militer NATO 0
"Namun, sayangnya, pagar yang telah dipasang kerap dirusak atau dibobol oleh oknum warga," ujar Ixfan.
PT KAI Daop 1 Jakarta menilai bahwa permasalahan ini perlu ditangani secara bersama-sama, mengingat aktivitas tersebut bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama.
"Kami siap berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk aparat pemerintah daerah dan kepolisian, dalam menindaklanjuti isu ini," kata Ixfan.
Sebagai informasi, keberadaan masyarakat di sekitar jalur kereta api tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, serta dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.
Selain berdampak hukum, menurut Ixfan, aktivitas yang tidak semestinya di area jalur kereta api juga membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan bersama dengan tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
KAI juga mengimbau kepada warga sekitar agar turut memberikan pengertian dan teguran kepada siapapun yang melakukan kegiatan di jalur kereta api, terutama jika berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
"PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat," pungkas Ixfan.
