- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
- Prabowo: Indonesia Siap Evakuasi 1000 Warga Palestina ke Indonesia
- Presiden Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turkiye
- TurkAseanCham Luncurkan Program Sosial Inspiratif di Indonesia: Yatim Business Academy Resmi Dimulai
- Singapura, Kerahkan Kecoa untuk Mencari Korban Gempa Myanmar
- Gelombang Masa As, Gelar Aksi Menentang Kebijakan Pemerintahan Presiden Trump
- Turki Ngamuk Ambil Alih Pangkalan T4
Trump Perintahkan Penahan terhadap Mahasiswi asal Turki, Gegara Pro Hamas

Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menahan dan mencabut visa seorang mahasiswa program doktoral asal Turki lantaran pernah mendukung demo bela Palestina.
Rumeysa Ozturk seorang mahasiswi Universitas Tufts, ditangkap imigrasi AS pada Selasa (25/3) malam karena terlibat dalam aksi unjuk rasa pro Palestina beberapa waktu lalu. Kewarganegaraan asal Turki tersebut dengan visa pelajar, saat ini ditahan di Louisiana, Amerika Serikat (AS), menurut kuasa hukumnya.
Baca Lainnya :
- Ada Apa, Jepang Siapkan Rencana Evakuasi 120.000 Orang di Pulau Dekat Taiwan?0
- Perdana Jepang Bantu Perawatan Medis untuk Gaza0
- Pererat Silaturahmi TurkIndoCham Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan untuk Anak Yatim-piatu 0
- Seekor Caracal Menyerang Kamp Militer Israel0
- Kebakaran Hutan Terdasyat, Tewaskan 24 Orang di Korea Selatan 0
Sebuah rekaman video menunjukkan momen ketika Ozturk ditangkap oleh sejumlah agen dan dibawa ke pusat penahanan di dekat Somerville, Massachusetts.
Menurut pengacaranya, penangkapan itu terjadi saat mahasiswi berusia 30 tahun itu sedang menuju lokasi untuk berbuka puasa bersama teman-temannya.
Middle East Eye melaporkan, seorang hakim Massachusetts memerintahkannya tidak dipindahkan dari negara bagian tersebut, tetapi tidak jelas apakah dia dipindahkan sebelum atau setelah perintah tersebut disampaikan.
"Berdasarkan pola yang kita lihat di seluruh negeri, penggunaan hak kebebasan berpendapat yang dilakukannya tampaknya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan ia ditahan," kata pengacara Ozturk, Mahsa Khanbabai.
Setelah penangkapan, kuasa hukum Ozturk, Mahsa Khanbabai mengajukan gugatan pada hari yang sama dengan mengeklaim penangkapan kliennya tidak sah.
Sementara itu, kata Juru bicara Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS Tricia McLaughlin mengatakan penangkapan Ozturk dilakukan karena ia "terlibat dalam kegiatan mendukung Hamas".
Diketahui, Ozturk bekerja sebagai asisten peneliti dan sedang menempuh pendidikan doktornya dan penerima beasiswa penuh yang mengambil program doktoral untuk Studi Anak dan Pengembangan Manusia di Universitas Tufts. Ia mengantongi visa F-1 alias visa non-imigran untuk belajar di Negeri Paman Sam.di departemen studi anak dan perkembangan manusia Eliot-Pearson di Tufts University.
Tercatat, Ozturk juga penerima beasiswa Fulbright Scholar yang bergengsi, yang bertujuan meningkatkan saling pengertian antara masyarakat Amerika Serikat dan masyarakat dari negara lain
Tak hanya itu, Ozturk juga meraih gelar master dari Teachers College, Columbia University dan lulus dari program psikologi perkembangan dengan fokus pada media anak-anak pada tahun 2020.
Setahun lalu, ia pernah menulis opini di surat kabar mahasiswa, Tufts Daily, yang mengkritik tanggapan universitas terhadap seruan mahasiswa agar kampus menyetop kerja sama dengan perusahaan yang memiliki hubungan dengan Israel. Tulisannya ini yang diduga menjadi penyebab Ozturk ditahan oleh imigrasi AS.
Presiden Tufts universit, Sunil Kumar buka suara terkait penangkapan mahasiswinya tersebut. Kumar menyatakan pihak kampus tidak mengetahui soal penangkapan Ozturk dan bahwa aksi itu akan "menyusahkan beberapa anggota komunitas kami, terutama anggota komunitas internasional."
Kedutaan Besar Turki di Washington sementara itu telah menghubungi Kementerian Luar Negeri AS, imigrasi AS, dan otoritas lainnya untuk meminta keterangan terkait penangkapan Ozturk.
"Kami mengupayakan semua cara untuk menyediakan layanan konsuler dan bantuan hukum guna melindungi hak-hak warga negara kami," demikian pernyataan Kedubes Turki di AS.
Sejak dilantik sebagai Presiden AS, Donald Trump dan jajarannya telah mengambil kebijakan untuk mendeportasi para pengunjuk rasa pro-Palestina karena dinilai mendukung milisi Hamas.
