Turkiye Mengajukan Pernyataan kepada Mahkamah Internasional Terkait Kewajiban Israel di Wilayah Pal

By Icu Bransky 01 Mar 2025, 18:41:20 WIB International
Turkiye Mengajukan Pernyataan kepada Mahkamah Internasional  Terkait Kewajiban Israel di Wilayah Pal

Keterangan Gambar : Internasional Couri of Justice (Mahkamah Internasional)


Jakarta - Pemerintah Turkiye secara resmi mengajukan pernyataan tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban Israel terhadap keberadaan dan aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta organisasi internasional lainnya di wilayah pendudukan Palestina. Dokumen ini disampaikan sebagai respons atas permintaan Majelis Umum PBB pada 19 Desember 2024, yang meminta pendapat hukum dari ICJ terkait isu tersebut.


Menurut sumber diplomatik Turki pada Kamis 27 Februari 2025, Kedutaan Besar Turkiye di Den Haag dijadwalkan menyerahkan pernyataan tersebut dalam waktu dekat. Turkiye merupakan salah satu negara yang ikut mensponsori resolusi PBB yang melandasi proses ini, yang sebelumnya diinisiasi oleh Norwegia. Adapun batas waktu bagi negara-negara untuk mengajukan pernyataan tertulis ke ICJ ditetapkan pada 28 Februari.

Baca Lainnya :


Dokumen yang diajukan Turkiye menyoroti tiga aspek utama: kewajiban negara anggota PBB, hak istimewa dan kekebalan PBB, serta kewajiban hukum terkait aktivitas internasional di wilayah pendudukan Palestina. 



“Piagam PBB mengatur tanggung jawab negara anggota, termasuk kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, menghindari penggunaan kekerasan, serta mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB yang bersifat mengikat,” Turkiye menegaskan dalam laporan yang dikutipAnadolu Agency, Jumat 28 Februari 2025 lalu.


“Turki juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional,” imbuh pihak Turki.


Mengenai hak istimewa dan kekebalan PBB, Turki menekankan bahwa hukum internasional memberikan perlindungan hukum terhadap lembaga, aset, dan personel PBB. Proteksi ini diperlukan agar badan-badan PBB dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa campur tangan dari negara tuan rumah atau pihak eksternal lainnya. Sebagai landasan hukum, Turki mengutip Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, yang telah diratifikasi oleh Israel.


Dalam dokumen tersebut, Turki juga menyoroti kewajiban Israel untuk menghormati kehadiran serta operasi PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga yang menyalurkan bantuan kemanusiaan serta dukungan pembangunan di Palestina. 


Turki menyoroti status hukum dari Badan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), dengan menegaskan bahwa keputusan Israel untuk melarang aktivitas badan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah. Turki menuduh Israel terus melanggar hukum internasional dengan menghalangi akses bantuan kemanusiaan, menyerang fasilitas PBB, serta mengintimidasi staf internasional.


"Melalui pengajuan pernyataan ini, Turki mendesak ICJ untuk mengeluarkan opini hukum yang menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional serta pentingnya menghormati keberadaan dan aktivitas PBB, organisasi internasional, serta negara ketiga di wilayah pendudukan Palestina," ujar sumber diplomatik Turki.


Pernyataan Turki ini juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi internasional dan negara-negara yang menuntut Israel untuk menghormati norma hukum global dalam menangani situasi di Palestina.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment