- Respon KAI Terkait Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api
- Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
- Jadi Buronan, Mantan Presiden Filipina Duterte Akhirnya Ditangkap
- Ilmuan Temukan Bahtera Nabi Nuh di Turkiye
- Erdogan: Turki Tak Akan Biarkan Peta Suriah Diubah
- Turkiye Blokir Israel dalam Keikutsertaan Latihan Militer NATO
- Diawali dengan Dentuman Meriam, Tradisi Unik Berbuka Puasa di Istanbul
- Aktres Film Dewasa asal Jepang, resmi Menjadi Mualaf
- Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya
- Kisah Penggembala Muslim, Perantau asal Turki kini Miliarder
Turkiye Mengajukan Pernyataan kepada Mahkamah Internasional Terkait Kewajiban Israel di Wilayah Pal

Keterangan Gambar : Internasional Couri of Justice (Mahkamah Internasional)
Jakarta - Pemerintah Turkiye secara resmi mengajukan pernyataan tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban Israel terhadap keberadaan dan aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta organisasi internasional lainnya di wilayah pendudukan Palestina. Dokumen ini disampaikan sebagai respons atas permintaan Majelis Umum PBB pada 19 Desember 2024, yang meminta pendapat hukum dari ICJ terkait isu tersebut.
Menurut sumber diplomatik Turki pada Kamis 27 Februari 2025, Kedutaan Besar Turkiye di Den Haag dijadwalkan menyerahkan pernyataan tersebut dalam waktu dekat. Turkiye merupakan salah satu negara yang ikut mensponsori resolusi PBB yang melandasi proses ini, yang sebelumnya diinisiasi oleh Norwegia. Adapun batas waktu bagi negara-negara untuk mengajukan pernyataan tertulis ke ICJ ditetapkan pada 28 Februari.
Baca Lainnya :
- Turki berharap Rusia, China tekan Israel terkait dengan situasi Gaza0
- Warga Palestina: Gencatan Senjata Menyimpan Kenyataan Suram 0
- 15 Tahanan Palestina Tiba di Turkiye0
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC), di Jatuhkan Sanksi oleh Trump0
- Palestina Tolak Rencana Trump Ambil Alih Jalur Gaza0
Dokumen yang diajukan Turkiye menyoroti tiga aspek utama: kewajiban negara anggota PBB, hak istimewa dan kekebalan PBB, serta kewajiban hukum terkait aktivitas internasional di wilayah pendudukan Palestina.
“Piagam PBB mengatur tanggung jawab negara anggota, termasuk kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, menghindari penggunaan kekerasan, serta mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB yang bersifat mengikat,” Turkiye menegaskan dalam laporan yang dikutipAnadolu Agency, Jumat 28 Februari 2025 lalu.
“Turki juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional,” imbuh pihak Turki.
Mengenai hak istimewa dan kekebalan PBB, Turki menekankan bahwa hukum internasional memberikan perlindungan hukum terhadap lembaga, aset, dan personel PBB. Proteksi ini diperlukan agar badan-badan PBB dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa campur tangan dari negara tuan rumah atau pihak eksternal lainnya. Sebagai landasan hukum, Turki mengutip Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, yang telah diratifikasi oleh Israel.
Dalam dokumen tersebut, Turki juga menyoroti kewajiban Israel untuk menghormati kehadiran serta operasi PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga yang menyalurkan bantuan kemanusiaan serta dukungan pembangunan di Palestina.
Turki menyoroti status hukum dari Badan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), dengan menegaskan bahwa keputusan Israel untuk melarang aktivitas badan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah. Turki menuduh Israel terus melanggar hukum internasional dengan menghalangi akses bantuan kemanusiaan, menyerang fasilitas PBB, serta mengintimidasi staf internasional.
"Melalui pengajuan pernyataan ini, Turki mendesak ICJ untuk mengeluarkan opini hukum yang menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional serta pentingnya menghormati keberadaan dan aktivitas PBB, organisasi internasional, serta negara ketiga di wilayah pendudukan Palestina," ujar sumber diplomatik Turki.
Pernyataan Turki ini juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi internasional dan negara-negara yang menuntut Israel untuk menghormati norma hukum global dalam menangani situasi di Palestina.
