Kisah Mary Jane Lolos dari Eksekusi Mati hingga Dipulangkan ke Filipina

By Icu Bransky 18 Des 2024, 14:55:32 WIB International
Kisah Mary Jane Lolos dari Eksekusi Mati hingga Dipulangkan ke Filipina

Keterangan Gambar : Mary Jane di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Jakarta - Pemerintah Indonesia membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Kabar tersebut disampaikan oleh Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) melalui Instagram resminya. "Mary Jane Veloso pulang," bunyi unggahan Bongbong Marcos yang dilihat dalam akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/). 


Keputusan penundaan eksekusi pada 2015 karena dugaan bahwa dirinya adalah korban perdagangan manusia membuka babak baru dalam kasus ini.

Baca Lainnya :

Kisah Mary Jane, kasus yang melibatkan hukum pidana, diplomasi internasional, dan isu kemanusiaan.


Lalu seperti apa latar belakang hingga perjalanan hidup Mary Jane Veloso, dari awal kasus hingga upaya terbaru untuk membebaskannya, dirangkum dari berbagai sumber. 


Latar Belakang Mary Jane Veloso 

Mary Jane, lahir di Cabanatuan, Filipinapada, 10 Januari 1985, anak bungsu dari lima bersaudara. Ia tumbuh dalam keluarga miskin dengan ayah yang bekerja serabutan di perkebunan tebu. Di usia 17 tahun, Mary Jane melepas masa lajangnya, namun nas pernikahannya tidak bertahan lama. Setelah bercerai, ia menjadi tulang punggung keluarga untuk membesarkan dua putrinya. 


Tekanan ekonomi memaksa Mary Jane bekerja sebagai tenaga kerja domestik di Dubai pada 2009. Namun, pengalaman di luar negeri tidak berjalan mulus. Mary Jane memutuskan pulang lebih awal setelah nyaris menjadi korban kekerasan seksual dari majikannya. Perjalanan hidupnya berubah drastis saat ia menerima tawaran pekerjaan baru di Malaysia.


Mary Jane tertangkap Di Indonesia 

Mary Jane Veloso, seorang pembantu rumah tangga dan ibu dua anak. Pada 25 April 2010, ia tertangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kg (5,73 pon) heroin yang disembunyikan di dalam sebuah koper. Petugas yang mencurigai isi koper setelah pemeriksaan sinar X ray menemukan paket heroin yang dibungkus aluminium. Ia tidak mengetahui isi koper yang ia bawa mengandung narkotika.

Mary Jane mengaku bahwa ia dijebak oleh perekrutnya, Maria Cristina Sergio, yang menawarkan pekerjaan di Malaysia.

Mary Jane dijatuhi hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Pengadilan Negeri Sleman. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup. Proses hukum berjalan, hingga membawa Mary Jane untuk dieksekusi mati yang dijadwalkan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, bersama delapan terpidana lainnya. Namun, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda setelah perekrutnya, Maria Cristina Sergio, menyerahkan diri ke polisi di Filipina sehari sebelum eksekusi. Penundaan ini terjadi atas permintaan pemerintah Filipina, yang menyebut Mary Jane sebagai korban perdagangan manusia. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa penundaan dilakukan untuk menghormati proses hukum di Filipina yang melibatkan perekrut Mary Jane.


Upaya Hukum dan Diplomasi Filipina 

Selama lebih dari satu dekade, pemerintah Filipina berjuang melalui jalur diplomasi untuk membebaskan Mary Jane. Presiden Ferdinand Marcos Jr menyebut bahwa kasus ini melibatkan isu kompleks seperti perdagangan manusia dan narkotika.

Mahkamah Agung Filipina pada 2020 mengizinkan Mary Jane untuk memberikan kesaksian sebagai korban perdagangan manusia. Kesaksian ini menjadi dasar upaya hukum untuk membuktikan bahwa Mary Jane tidak bersalah dalam kasus narkotika di Indonesia. Namun, kendala hukum dan diplomasi membuat proses ini berjalan lambat, meskipun hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina tetap terjaga.

 

Kehidupan Mary Jane Mary di Penjara 

Jane saat ini menjalani hari-harinya di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul. Ia kerap mengungkapkan kerinduannya terhadap kedua anaknya yang hanya dapat ia temui secara virtual dua kali seminggu.

Selama 12 tahun terakhir, Mary Jane mencoba untuk menerima keadaan, meskipun ia merasa bahwa hidupnya direnggut oleh kasus yang bukan merupakan kesalahannya. Dukungan Keluarga yang Membuat Mary Jane kuat. 


Isu Keadilan dan Perlindungan Hukum

Kasus Mary Jane menyoroti masalah dalam proses hukum yang ia jalani. Mary Jane menyatakan bahwa selama proses interogasi, ia tidak didampingi pengacara atau penerjemah berlisensi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam pengadilan yang melibatkan warga negara asing. Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa Mary Jane adalah korban tindak pidana perdagangan manusia dan seharusnya mendapat perlindungan hukum yang memadai.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses hukum internasional.


Rencana Pemulangan ke Filipina Setelah 12 Tahun di Penjara. Pada November 2024, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan transfer of prisoner untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina. Keputusan ini diambil setelah permintaan resmi dari Menteri Kehakiman Filipina.


Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke Filipina pada bulan Desember, menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mary Jane Veloso kini menjadi simbol global dalam perjuangan melawan perdagangan manusia. Kasusnya menggambarkan bagaimana seseorang dapat terjebak dalam jaringan kejahatan internasional tanpa menyadarinya.


Pada tanggal 18 Desember 2024 akhirnya Mary Jane kembali ke Filipina. Namun, statusnya menjadi terpidana seumur hidup karena Filipina tidak menerapkan pidana mati.


Mary Jane diserahkan secara langsung usai perwakilan Indonesia dan Filipina meneken sejumlah dokumen perjanjian di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Terpidana Mary Jane sendiri dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment