Miris, Rakyat RI Kecanduan Judi Online. Prabowo tegas berantas Judol

By Icu Bransky 29 Okt 2024, 10:19:48 WIB Economy
Miris, Rakyat RI Kecanduan Judi Online. Prabowo tegas berantas Judol

Jakarta - Praktik judi online (judol) masih terus marak terjadi di Indonesia. Hal ini membuat marah Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto agar praktik ini diberantas dengan maksimal.

Prabowo mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online adalah salah satu tantangan berat pemerintah Indonesia yang membutuhkan dukungan penuh para penegak hukum.


Baca Lainnya :

Prabowo menilai tindakan ilegal ini sangat membahayakan karena menyasar warga berpenghasilan rendah.

Ia menyebut judi online, obat terlarang, penyelundupan, penyelewengan, dan korupsi sebagai ancaman paling berat di Indonesia.


Tegas Berantas Judi Online, Prabowo Akui Sudah Tahu Dalang dari Maraknya Judi Online di Tanah Air


Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan dengan tegas untuk memberantas judi online. Prabowo menilai tindakan ilegal ini sangat membahayakan karena menyasar warga berpenghasilan rendah. 


"Banyak yang kena adalah orang-orang berpenghasilan rendah, yang mencoba. Jadi kita harus benar-benar mencoba untuk berantas," kata Prabowo dalam sesi wawancara eksklusif bertajuk 'Prabowo Bicara' bersama Retno Pinasti yang dikutip Senin (28/10/2024).


Prabowo juga mengungkap dirinya sudah tahu dalang dari maraknya judi online di Tanah Air terdiri dari beberapa orang.Ia bahkan mengatakan sebagian dari mereka mengendalikan aksinya dari luar negeri.


Ia bahkan mengatakan sebagian dari mereka mengendalikan aksinya dari luar negeri.


Prabowo juga menegaskan agar para jajaran penegak hukum termasuk intelijen untuk serius memberantas judi online di Indonesia dan memerintahkan Jaksa Agung, Kapolri, BPKP hingga BIN bersama-sama menghadapi ancaman judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan dan korupsi.

"Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelijen yang baik, bukti kuat, ini bisa dimitigasi semua," kata Presiden.


Sangat menyedihkan, terdapat penjudi online di Indonesia yang masih berusia anak-anak hingga remaja. PPATK mengungkapkan bahwa sebanyak 197 ribu anak dan remaja terlibat dalam judi online. Total nilai transaksi judi online yang melibatkan mereka mencapai Rp293,4 miliar.


Secara keseluruhan, jumlah peserta yang berusia kurang dari 11 tahun hingga 19 tahun adalah 197.054 anak, dengan total deposit sebesar Rp293,4 miliar dan frekuensi transaksi mencapai 2,16 juta.



Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kasus Judol Mengakar di Tanah Air. Sepanjang semester I-2024 nilai transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp100 triliun. Sedangkan pada laporan terakhir Januari-Juli 2024 mencapai Rp174,5 triliun dengan 117 juta transaksi.


Peningkatan tertinggi terjadi pada 2020 ke 2021. Dari Rp 15,7 triliun ke Rp 57,9 triliun, yakni melonjak Rp 267%.

Selain itu lonjakan 2019 ke 2020 juga cukup tinggi melonjak 155%. Angkanya dari Rp 15,7 triliun menjadi Rp 57,9 triliun.






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment